Salin Artikel

Pemkot Yogyakarta Sedang Menata Ulang SOP Perizinan, Investor Diharapkan Tidak Kabur

Penataan kembali dilakukan setelah penangkapan mantan wali kota Haryadi Suyuti, karena kasus suap pemberian izin mendirikan bangunan (IMB).

Penjabat (PJ) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, pemkot setiap harinya sedang melakukan rapat koordinasi terkait perizinan yang dikeluarkan. Adapun izin yang sudah dikeluarkan akan dievaluasi nantinya.

"Pada prinsipnya kalau pernyataan PHRI itu nanti menghambat investasi, tidak. Jadi kalau kami dari aspek administrasi prosedural perizinannya. Kami ingin menata itu, kalau memang dari proses prosedural, administrasinya memenuhi ketentuan kan kami izinkan," ujar Sumadi ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (13/6/2022).

Sumadi manambahkan, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap Haryadi serta sejumlah pejabat Pemkot Yogyakarta adalah penegakan hukum.

Sementara pemerintah Kota Gudeg berusaha melakukan penataan dari aspek administrasi dan prosedurnya.

"Jadi kita harus membedakan apa yang kemarin dilakukan teman-teman KPK, dia aspek dari penegakan hukum dari gratifikasinya kewenangannya. Tetapi kami dari aspek administrasi prosedural perizinnya," ujar dia.

Ia memastikan jika perizinan sesuai dengan prosedur maka izin akan diberikan. Sebaliknya, jika tidak sesuai aturan, maka pemkot takkan mengeluarkan izin.

"Pada prinsipnya, di Kota Jogja terbuka terhadap investasi. Tetapi prosesnya itu harus mengikuti ketentuan secara prosedural ketentuan pembangunan seperti apa," ucap dia.

Saat ini, Pemkot Yogyakarta sedang melakukan perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Publik (SPP). Dengan perbaikan ini diharapkan investor dapat memenuhi persyaratan perizinan yang ada di Kota Yogyakarta.

"Misalnya ini syaratnya ABCD, penuhi saja nanti SPP-nya. Kalau enggak ada ini dikembalikan, kalau sudah komplet dia 1x24 jam harus keluar. Itu semua tidak hanya di perizinan, semua unit pelayanan publik sedang kita benahi SOP dan SPPnya," ujarnya.

Sumadi menegaskan jika investor memenuhi prosesur yang berlaku, maka perizinan bisa langsung keluar. Tidak ada lompatan prosedural saat mengurus izin.

"Ketentuan prosedural administrasi harus dipenuhi, enggak ada lompatan-lompatan, nggak ada. Kami sudah komitmen," kata dia.

Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) wilayah DI Yogyakarta bereaksi setelah Haryadi Suyuti ditangkap KPK.

Ketua PHRI Deddy Pranowo mengatakan, beberapa investor yang hendak menanam modal ke kota berpindah ke wilayah lain, atau menunda investasi.

"Banyak investor yang menanyakan ke kami, bagaiamana ini Kota Yogyakarta. Sebetulnya mau bangun hotel dan restoran, tapi kok nggak baik-baik saja," kata dia.

Pihaknya sudah melakukan pengamatan dari hasil pengamatan yang dilajukan PHRI para investor takut investasi yang ditanam di Kota Gudeg inj justru berujung pada persoalan hukum.

"Ada investor dari Bali dan Jakarta tanya ke kami, lalu dia pilih geser ke Kabupaten Sleman, dan kami dorong ke Kabupaten Kulon Progo. Nggak usah ke Kota," ujarnya.

Ia berharap Pemkot Yogyakarta dapat segera memberikan solusi permasalahan itu, karena sektor perhotelan dan wisata merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

"Jangan sampai dia (investor) sudah keluar uang banyak, sudah investasi bangunan dan lainnya, ternyata di tengah jalan terhadang oleh hal-hal yang dia tidak sangka. Ini harus diperbaiki," kata dia.

PHRI DIY mendukung penuh pencermatan ulang sejumlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diterbitkan Pemkot Yogyakarta selama dua periode Haryadi sebagai wali kota.

Deddy pribadi memastikan, 482 hotel dan restoran di bawah naungan PHRI DIY sudah mengantongi berbagai perizinan, termasuk IMB.

"Jangan dikait-kaitkan dengan caranya bagaimana mendapatkan IMB, tapi yang jelas dia mendaftarkan itu, lengkap semua. Kalau soal sah dan tidaknya bukan ranah PHRI. Ini yang perlu dicatat," ujar Deddy.

Ia menegaskan bahwa PHRI tetap mendukung penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan regulasi dan tidak ada kompromi.

"Kalau memang hotel dan restoran, maupun yang lainnya enggak boleh disampaikan saja. Kan lebih enak, dia (investor) akan cari daerah lain," tutup dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/14/110524078/pemkot-yogyakarta-sedang-menata-ulang-sop-perizinan-investor-diharapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke