KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti ditangkap Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/6/2022). Haryadi ditangkap setelah 11 hari lengser dari jabatannya, yakni pda tanggal 22 Mei lalu.
Sebelum habis masa jabatannya, Haryadi mengaku berencana melakukan konsolidasi. Setelah itu dia berencana beristirahat di rumah dan melakukan sejumlah kegiatan.
Bahkan dia mengungkapkan berencana untuk berterak teri setelah tak menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta.
"Ya konsolidasi dulu. Di rumah dulu, ternak teri, nganter anak, nganter istri gitu paling," katanya saat dihubungi, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Ditangkap KPK, Ini Profil Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Saat itu dia juga menyampaikan tidak akan banyak membebani Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta yang menjadi penggantinya.
Menurutnya, PJ Wali Kota hanya akan meneruskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang sudah ada.
"Apalagi PJ Walikota itu kan meneruskan RPJM. Beliau ini kan tidak membuat RPJM dalam masa jabatan dia sebagai pejabat wali kota itu kan, tetapi meneruskan RPJM," kata dia.
Haryadi juga berpesan setelah dilantik Pj Wali Kota dapat segera berkoordinasi dengan pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk membahas RPJM yang belum tercapai.
"Jadi itu aja teruskan, dijaga RPJM, karena dia extended RPJM. Harusnya RPJM itu selesai dalam lima tahun tetapi karena ada PJ maka menjadi bertambah. Tetapi tidak ada RPJM baru. Istilahnya extended RPJM," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Yogyakarta. Dalam kegiatan itu, KPK menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
“Saat ini KPK sedang melakukan tangkap tangan di wilayah Yogyakarta,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kompas.com, Kamis (2/6/2022).
“(KPK tangkap) saudara HS (Haryadi Suyuti),” lanjutnya.
Kendati demikian, Firli belum dapat menyampakan kasus apa yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta itu. (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.