KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Selain Haryadi, KPK juga menangkap beberapa pihak lainnya. Namun pihak KPK masih belum memerinci lebih
Haryadi merupakan Wali Kota Yogyakarta selama 2 periode yakni 2011-2016 dan 2017-2022. Sebelum itu, dia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogya pada tahun 2006-2011.
Haryadi baru saja purnatugas sebagai Wali Kota Yogyakarya pada 22 Mei 2022. Dia digantikan oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi.
Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang Ditangkap KPK
Dan berikut 5 fakta penangkapan Haryadi:
Ruang Wali Kota Yogyakarta disegel oleh KPK pada Kamis (2/6/2022) sore. Diduga penyegelan terkait penangkapan Haryadi, mantan Wali Kota Yogyakarta.
Menurut Pejabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, pada Kamis pagi ia keluar untuk rapat. Namun saat kembali, ia mendapati petugas KPK di Balai Kota Yogyakarta.
Petugas kemudian meminta izin untul menyegel ruang wali kota.
"Setelah itu ya, karena saya kooperatif, ya monggo, silakan. Terus saya tinggal rapat. Saya tidak tahu selanjutnya," kata dia.
Ia menjelaskan para anggota KPK tersebut menunjukkan identitas anggota KPK dan dirinya juga membaca langsung bahwa surat tersebut benar dari KPK.
Baca juga: KPK Segel Ruang Wali Kota Yogyakarta
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan jika dilakukan kegiatan tangkap tangan. Penangkapan Haryadi Suyuti diduga terkait suap.
“KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta,” ujar Ali Fikri kepada Kompas.com, Kamis (2/6/2022).
“Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022,” ucap dia.
Ali menyampaikan, saat ini tim penyidik meminta keterangan sejumlah pihak yang ditangkap.
“Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya,” kata dia.
Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap