Archye mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus ini. Ia tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Intinya tetap ditindaklanjuti, meski di bawah umur tetap kami proses," kata dia.
Beli celurit dari toko online
Salah seorang tersangka, MC mengaku membeli celurit yang dibawa di sebuah situs online. Celurit itu sebenarnya untuk pajangan.
Baca juga: Cegah Wabah PMK, Peternak di Bantul Siapkan Kandang Isolasi
MC pun mengaku masih berstatus pelajar SMP.
"Saya kelas 2 SMP," kata MC.
Sementara tersangka lainnya, YG megnaku membuat gir modifikasi sendiri. Awalnya, gir itu dibuat untuk pajangan.
Namun, ia menggunakan gir itu untuk mendatangi salah satu sekolah di Kapanewon Bambanglipuro.
"Tapi akhirnya buat nge-drop (mendatangi sekolah lain) itu karena ada masalah, yang sekolag Bambanglipuro itu sebelumnya nge-drop terus kami mau membalas," kata YG.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.