Akibat peristiwa tersebut korban DS mengalami luka empat tusukan di punggung dan dada kiri. Sedangkan korban TIP mengalami tiga luka tusukan di dada dan di pinggul.
Korban TIP meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit. Sedangkan korban DS sempat mendapat penanganan di rumah sakit sebelum meninggal dunia.
Dari pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi didapatkan titik terang pelaku. Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial YF di daerah Babarsari.
Dia mengatakan pelaku YF tinggal berpindah-pindah. Pelaku berada di Yogyakarta sudah sekitar satu tahun. Menurutnya pelaku YF tidak bekerja dan hanya jalan-jalan.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pisau yang digunakan untuk melakukan penganiyaan.
"Terhadap pelaku YF kami jerat pasal berlapis yang pertama pasal tentang pembunuhan sebagaimana diatur di Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Kemudian kami lapis yaitu subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun," urainya.
Ade Ary menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah emosi dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang berakibat pada pelanggaran hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya dua orang meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan di Seturan, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (8/05/2022) sekitar pukul 01.00 WIB ini.
Dua orang meninggal dunia yakni TIP (29) warga Bangka Belitung dan DS (22) warga Pematang Siantar. Kedua korban mengalami luka tusukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.