Saat ia kabur, sambungnya, kebetulan di dekat kejadian perkara sedang ada patroli pengamanan hingga akhirnya diamankan.
Kata Andika, pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta di bagian gudang. Sehingga, setiap harinya ia membawa pisau cutter di tasnya.
"Ngecek stok di toko-toko, ngecek di dus, makanya dia bawa cutter," ungkapnya.
Baca juga: Pemuda Ini Ditangkap Polisi karena Tega Menyayat Teman Kencannya
Selain mengamankan pelaku, kata Andika, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu potong kaus warna kuning, satu potong celana dalam warna abu-abu, satu potong pakai dalam warna hitam dan satu pasang sendal jepit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta.
"Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya dikutip dari TribunJogja.com.
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Robertus Belarminus)/TribunJogja.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.