KOMPAS.com - Seorang pria Yogyakarta, berinisial MAA (29) warga asal Bagunjiwo, Kasihan, Bantul, diamankan polisi karena menyayat teman kencan perempuannya berinisial FNI.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di sekujur tubuh.
Peritiwa itu terjadi di salah satu hotel di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Yogyakarta, Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 00.00 WIB.
Baca juga: Usai Sayat Teman Kencan Perempuannya, Pria Ini Kabur Tanpa Busana
Kepada polisi, MAA mengaku tersinggung dengan ucapan korban yang menyebutnya lemah hingga harus menggunakan tisu magic.
"Karena dari dia-nya itu terlalu, kata-katanya agak keras. Kaya kok pakai gituan segala. Kaya dikatain lemah, karena pakai tisu magic," kata MAA, saat dihadirkan di Polresta Yogyakarta, pada Kamis.
Mendengar perkataan itu, MAA naik pitam dan mengambil pisau cutter yang berada di tasnya. Kemudian dirinya menyayat tubuh korban.
"Ya tersinggung juga, habis itu melukai korban," ujarnya dikutip dari TribunJogja.com.
Baca juga: Tersinggung karena Dikatai Pakai Tisu Magic, Pria Ini Sayat Perempuan Teman Kencan
Kronologi kejadian
Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Andika Arya Pratama mengatakan, kejadian berawal saat pelaku dan korban bertemu melalui aplikasi MiChat.
Setelah berkomunikasi secara intens dan sepakat dengan harga, mereka lalu bertemu di lokas kejadian.
"Melalui MiChat melakukan transaksi seks open BO bersama korban, janjian kencan di TKP jasa korban Rp 350.000 per jam," kata Andika, saat konferensi pers, Kamis.
Baca juga: Sebagai Laki-laki Normal, Sakit Ada Lihat Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain, tapi...
Setelah melakukan hubungan intim sebanyak satu kali, sambungnya, pelaku meminta tambah.
Namun, kata Andika, ajakan itu ditolak oleh korban hingga terjadi cekcok dan MAA menyabetkan pisau cutter ke tubuh FNI. Usai melakukan aksinya, pelaku kabur tanpa busana.
"Pelaku langsung kabur tanpa menggunakan baju, lari," ungkapnya.
Baca juga: Cerita di Balik Sopir Bunuh Majikannya, Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan
Saat ia kabur, sambungnya, kebetulan di dekat kejadian perkara sedang ada patroli pengamanan hingga akhirnya diamankan.
Kata Andika, pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta di bagian gudang. Sehingga, setiap harinya ia membawa pisau cutter di tasnya.
"Ngecek stok di toko-toko, ngecek di dus, makanya dia bawa cutter," ungkapnya.
Baca juga: Pemuda Ini Ditangkap Polisi karena Tega Menyayat Teman Kencannya
Selain mengamankan pelaku, kata Andika, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu potong kaus warna kuning, satu potong celana dalam warna abu-abu, satu potong pakai dalam warna hitam dan satu pasang sendal jepit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta.
"Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya dikutip dari TribunJogja.com.
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Robertus Belarminus)/TribunJogja.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.