Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan Tegaskan Skuter Listrik Dilarang Beroperasi, Akan Keluarkan SE Larangan

Kompas.com - 28/03/2022, 15:47 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X tegaskan kendaraan skuter listrik dilarang beroperasi di Malioboro.

Sultan menekankan, jika Surat Edaran (SE) tak segera diterbitkan Pemerintah Kota Yogyakarta. maka dia sendiri yang akan mengeluarkan SE soal aturan kendaraan listrik tersebut.

"Lho itu tingkat kota (aturannya) kalau saya hanya sediakan untuk pejalan kaki ga ada otoped, ga ada yang lain," kata Sultan saat ditemui di DPRD DIY, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Singgung Skuter Listrik di Malioboro, Sultan: Saya Mau Lihat Keputusan Wali Kota Koyo Ngopo

Sultan menambahkan aturan terkait skuter listrik seharusnya dikeluarkan oleh Pemkot Yogyakarta, tetapi hingga saat ini aturan atau SE tak kunjung keluar. Sultan menegaskan jika SE dari Pemkot tak juga keluar, dia sendiri yang akan mengeluarkan edarannya.

"Tetapi yang mengeluarkan harus Pemerintah Kota, tetapi sampai sekarang gak keluar-keluar. Kalau gak keluar ya nanti saya keluarkan sendiri SE-nya," tegas Sultan.

Ngarsa Dalem menyampaikan, Pemprov DI Yogyakarta telah memperingatkan Pemkot Yogyakarta sebanyak dua kali.

"Yang penting saya ngomong 2 kali kalau nanti saya tegur lagi ndak keluar ya saya keluarkan sendiri aja," tegas Ngarsa Dalem.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menambahkan, SE gubernur terkait peraturan larangan beroperasi skuter listrik atau otoped segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Made menyampaikan secara garis besar, skuter listrik atau otoped listrik dilarang beroperasi di jalan sekitar Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta sampai dengan Jalan Margo Mulyo, atau titik nol Kota Gudeg.

"Pelarangan dari Tugu sampai Margo Mulyo titik nol. Sudah jelas di Permenhub Nomor 45 jalur khusus, kecepatan, spesifikasi tidak disewakan di trototar dan operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," ujar Made.

Made menjelaskan, alasan dari rencana mengeluarkan SE Gubernur larangan skuter listrik bertujuan untuk keselamatan bersama. Tidak hanya keselamatan bagi pejalan kaki tetapi bagi pengguna kendaraan.

"Kalau SE sudah keluar dilakukan penertiban, kita ambil barangnya. Alasan muter di pedestrian ini trotoar untuk pejalan kako tidak bisa seperti itu. Harusnya di kawasan car free, itu juga tidak sembarangan car free," jelasnya.

Baca juga: Marak Skuter Listrik, Dishub DI Yogyakarta: Pengelola Harus Memiliki Izin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Haarap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Haarap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Yogyakarta
Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Yogyakarta
May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

Yogyakarta
Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Yogyakarta
'May Day', Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

"May Day", Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com