KULON PROGO, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan menggelar sidang kasus video pornografi di Yogyakarta International Airport (YIA) pada Senin (21/3/2022).
Sidang akan menghadirkan secara virtual satu terdakwa FCN (23) binti P alis S yang dikenal di dunia maya sebagai Siskaeee.
“Senin ini diagendakan persidangan tersebut, tapi karena terkait kesusilaan maka persidangan akan tertutup,” kata Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei, Minggu (20/3/2022).
Baca juga: Kasus Konten Vulgar S di Bandara YIA, 2.000 Video dan 3.700 Foto Porno Disita Jadi Bukti
Berkas perkara FCN telah diterima PN Wates pada 15 Maret 2022.
Setelah teregister, PN Wates menunjuk tiga hakim untuk memimpin sidang, yakni Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, hakim anggota Nurjenita dan Evi Insiyati.
FCN akan menghadapi dakwaan dengan ancaman pidana Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau diancam pidana Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Dakwaan yang dikenakan para penuntut umum terdiri dakwaan yang berbentuk alternatif,” kata Kemas.
Baca juga: Pemeran Video Porno Bandara YIA Diduga Punya Gangguan Perilaku, Kejiwaannya Diperiksa
Sidang juga akan berlangsung secara daring mengingat situasi pandemi Covid-19.
Dalam sidang Senin besok, jaksa akan membacakan dakwaan.
“Bila tidak ada keberatan mungkin bisa dilanjutkan pada pemeriksaan para saksi,” kata Kemas.
FCN telah membuat heboh dengan kasus video setengah telanjang dalam durasi 1 menit 23 detik di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA), Temon.
Dia merekam sendiri aksi di jalan troli yang sepi pada gedung parkir YIA. Video diunggah pada 23 November 2021 di Twitter.
Rupanya, FCN biasa beraksi seperti ini untuk disebar ke situs dewasa berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc.
Baca juga: Konten S, Pelaku Video Porno di Bandara YIA Diblokir
Polisi Polrestabes Bandung menangkap FCN di Stasiun Bandung pada Sabtu (4/12/2021). Polisi menyita hard disk, handphone , yang semuanya berisi foto dan video.
Polisi juga menyita barang bukti lain seperti rambut palsu, dan kostum, lampu cincin, kamera mirrorless, handphone, serta laptop.
Terungkap bahwa FCN telah menjual video pornonya itu sepanjang tahun 2020 – 2021. Perbuatan FCN itu membuat dia bisa meraup pendapatan bersih mencapai Rp1,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.