Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan Plat di Luar Yogyakarta: Syarat, Prosedur, dan Biaya

Kompas.com - 17/03/2022, 22:51 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Prosedur perpanjangan pajak kendaraan 5 tahunan wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan, termasuk kendaraan dengan plat luar Yogyakarta.

Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang akan disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) baru.

Baca juga: SIM dan STNK Hilang, Pakai Surat Laporan Kehilangan Bisa Hindari Tilang?

Untuk memudahkan pemilik kendaraan dengan plat luar daerah, Samsat Kota Yogyakarta memberikan bantuan layanan cek fisik.

Baca juga: Prosedur Cek Fisik Bantuan Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Samsat Yogyakarta

Adapun sampai saat ini pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan plat luar Yogyakarta dan pelayanan ganti plat nomor harus dilakukan langsung di daerah asal.

Baca juga: Prosedur dan Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan di Samsat Keliling

Cara Cek Fisik Bantuan di Samsat Induk Kota Yogyakarta

Berikut adalah prosedur untuk mengakses layanan cek fisik bantuan kendaraan plat luar daerah di Samsat Kota Yogyakarta

1. Membawa kendaraan ke Samsat Induk Kota Yogyakarta

2. Menyiapkan berkas asli berupa:

  • STNK asli
  • BPKB asli
  • KTP asli sesuai nama pemilik kendaraan

3. Melakukan pendaftaran, pengecekan, dan pengesahan hasil cek fisik bantuan

Jam Layanan Cek Fisik Bantuan di Samsat Induk Kota Yogyakarta

Adapun jam layanan cek fisik bantuan di Samsat Induk Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut:

  • Senin-Kamis: 08.00-12.00 WIB
  • Jumat-Sabtu: 08.00-10.000 WIB

Biaya Cek Fisik Bantuan di Samsat Induk Kota Yogyakarta

Biaya yang dikenakan kepada pemohon untuk layanan cek fisik bantuan di Samsat Induk Kota Yogyakarta adalah gratis.

Adapun biaya yang diterapkan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibebankan kepada pemohon yang ingin ganti plat nomor dan memperbarui STNK-nya.

Sesuai informasi pada halaman bpka.jogjaprov.go.id, besaran BNPB yang diterapkan adalah:

  • PNBP STNK: roda 2 sebesar Rp100.000 dan roda 4 Rp200.000
  • PNBP plat nomor: roda 2 sebesar Rp60.000 dan roda 4 Rp100.000

Pemilik kendaraan juga dapat melakukan permohonan cek fisik bantuan secara daring melalui aplikasi Signal.

Setelah melakukan cek fisik, maka pemilik bisa langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan di Samsat asal, atau dengan cara online sesuai kebijakan yang berlaku.

Sementara untuk layanan pajak tahunan, pemilik kendaraan plat luar Yogyakarta bisa melakukannya di aplikasi SIGNAL sesuai daftar daerah yang telah dilayani secara online tanpa perlu melakukan cek fisik.

Sumber:
Instagram Samsat Kota Yogyakarta 
bpka.jogjaprov.go.id 
jogja.tribunnews.com 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PSI Sebut Komunikasi dengan Kaesang Sudah Terjalin Lama

PSI Sebut Komunikasi dengan Kaesang Sudah Terjalin Lama

Yogyakarta
250 Pohon di Ringroad Sleman Ditebang Jelang Pembangunan Tol Jogja-Solo

250 Pohon di Ringroad Sleman Ditebang Jelang Pembangunan Tol Jogja-Solo

Yogyakarta
UPDATE Kecelakaan Maut di Pertigaan Exit Tol Bawen, 3 Meninggal, 13 Kendaraan Rusak

UPDATE Kecelakaan Maut di Pertigaan Exit Tol Bawen, 3 Meninggal, 13 Kendaraan Rusak

Yogyakarta
Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang, Truk Tabrak Sejumlah Kendaraan

Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang, Truk Tabrak Sejumlah Kendaraan

Yogyakarta
Kaesang Bicara soal Kemungkinan Maju Pilkada Depok Usai Gabung PSI

Kaesang Bicara soal Kemungkinan Maju Pilkada Depok Usai Gabung PSI

Yogyakarta
Kaesang Pilih Terima KTA PSI di Rumah Jokowi, Ini Alasannya

Kaesang Pilih Terima KTA PSI di Rumah Jokowi, Ini Alasannya

Yogyakarta
Cerita di Balik Video Viral Polisi 'Simbah Nikah', Panut: Kalau Jodoh, Akan Kembali Lagi

Cerita di Balik Video Viral Polisi "Simbah Nikah", Panut: Kalau Jodoh, Akan Kembali Lagi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 23 September 2023: Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 23 September 2023: Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Gunung Merapi Keluarkan 148 Kali Guguran Lava Selama Sepekan, Suaranya Terdengar di Pos Babadan

Gunung Merapi Keluarkan 148 Kali Guguran Lava Selama Sepekan, Suaranya Terdengar di Pos Babadan

Yogyakarta
Dugaan Keracunan, Dinkes Gunungkidul Tunggu Hasil Uji Laboratorium Makanan

Dugaan Keracunan, Dinkes Gunungkidul Tunggu Hasil Uji Laboratorium Makanan

Yogyakarta
Kebakaran Lahan di Kulon Progo Kembali Berulang, BPBD: Akibat Bakar Sampah dan Membuka Ladang

Kebakaran Lahan di Kulon Progo Kembali Berulang, BPBD: Akibat Bakar Sampah dan Membuka Ladang

Yogyakarta
Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, Pemkab Kulon Progo Siapkan 900.000 Liter Air untuk Warga

Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, Pemkab Kulon Progo Siapkan 900.000 Liter Air untuk Warga

Yogyakarta
Ada 826 Lowongan PPPK Tenaga Pendidik di Pemda DIY, Paling Banyak untuk Guru BK

Ada 826 Lowongan PPPK Tenaga Pendidik di Pemda DIY, Paling Banyak untuk Guru BK

Yogyakarta
4 Tahun Lalu Sempat Bikin Heboh, Air Sumur Bor Tanpa Pompa Ini Masih Mengalir Deras meski Kemarau

4 Tahun Lalu Sempat Bikin Heboh, Air Sumur Bor Tanpa Pompa Ini Masih Mengalir Deras meski Kemarau

Yogyakarta
Ada Pasukan Gajah Saat Grebeg Maulud Keraton Yogyakarta, 'Drone' Dilarang Terbang

Ada Pasukan Gajah Saat Grebeg Maulud Keraton Yogyakarta, "Drone" Dilarang Terbang

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com