"Kedua pelaku diamankan di Kantor Satpol-PP, dan kami juga memanggil pengelola kos untuk dimintai keterangan soal izin dan pengelolaan kos tersebut," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, para pelaku yang terlibat dalam praktik prostutisi akan dijerat Perda Solo Nomor 3/2006 Pasal 12 ayat 2, yang berisi penanggulangan kegiatan eksploitasi seksual.
Salah satunya adalah dengan penertiban perizinan usaha yang rentan terhadap kegiatan eksploitasi seksual komersial.
Lalu, secara tegas, di dalam Pasal 4 ayat 4 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyediakan tempat untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2.
(Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.