Salin Artikel

Praktik Prostitusi Online di Solo Terbongkar, Gunakan Facebook hingga 2 Orang Diamankan

KOMPAS.com - Praktik prostitusi online di Kota Solo terbongkar setelah petugas gabungan merazia sebuah indekos di Jalan MT Haryono, Kecamatan Banjarsari, Sabtu (29/1/2022).

Petugas dari Polresta Solo, Satpol PP dan Denpom IV/4 Surakarta menemukan pasangan bukan suami istri berinisial AS dan AW di salah satu kamar.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu plastik berisi alat kontrasepsi.

"Sepasang orang lain jenis berada di kamar tanpa ikatan pernikahan, ditemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi yang dibungkus tas plastik," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Solo, M. Joko Setiawan, Minggu (30/1/2022).

Tarif Rp 400.000 lewat Facebook

AS dan AW yang merupakan warga Kecamatan Nusukan segera diamankan ke kantor Satpol PP.

Dari keterangan awal, keduanya mengaku awalnya berkenalan lewat Facebook.
Setelah itu, AS bersedia berkencan dengan AW dengan tarif Rp 400.000.

Selain kedua orang itu, petugas juga memeriksa pemilik indekos yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online itu.


"Kedua pelaku diamankan di Kantor Satpol-PP, dan kami juga memanggil pengelola kos untuk dimintai keterangan soal izin dan pengelolaan kos tersebut," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, para pelaku yang terlibat dalam praktik prostutisi akan dijerat Perda Solo Nomor 3/2006 Pasal 12 ayat 2, yang berisi penanggulangan kegiatan eksploitasi seksual.

Salah satunya adalah dengan penertiban perizinan usaha yang rentan terhadap kegiatan eksploitasi seksual komersial.

Lalu, secara tegas, di dalam Pasal 4 ayat 4 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyediakan tempat untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2.

(Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Pythag Kurniati)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/31/060000178/praktik-prostitusi-online-di-solo-terbongkar-gunakan-facebook-hingga-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke