Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Salatiga, Letak Geografi, dan Sebutan Kota Salatiga

Kompas.com - 14/01/2022, 20:38 WIB
Dini Daniswari

Penulis

KOMPAS.com - Asal-usul Kota Salatiga dapat ditelusur melalui beberapa sumber, yaitu cerita rakyat, prasasti maupun penelitian dan kajian yang mendetail.

Dari beberapa sumber itu, prasasti Plumpung-lah yang dijadikan dasar asal-usul Kota Salatiga.

Berdasarkan prasasti ini, Hari Jadi Kota Salatiga dibakukan, yakni tanggal 24 Juli 750 Masehi. Hari jadi itu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tingkat II Nomor 15 Tahun 1995 tentang Hari Jadi Kota Salatiga.

Asal-usul Salatiga dari Prasasti Plumpungan

Asal-usul Salatiga tertulis dalam batu besar berjenis andesit berukuran panjang 170 cm, lebar 160 cm dengan garis lingkar 5 meter yang selanjutnya disebut prasasti Plumpungan.

Berdasarkan prasasti yang terdapat di Dukuh Plumpungan, Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Salstiga sudah ada sejak 750 Masehi. Saat itu, Salatiga merupakan wilayah perdikan.

Baca juga: Sejarah Singkat Republik Romawi

Sejarawan sekaligus ahli epigraf, Dr. J.G. de Casparis mengalihkan tulisan tersebut secara lengkap yang selanjutnya disempurnakan oleh Prof.Dr.R.Ng Poerbatjaraka.

Prasasti Plumpungan berisi ketetapan hukum tentang status tanah perdikan atau swatantra bagi suatu daerah ketika itu bernama Hampra, yang kini disebut Salatiga.

Pemberian perdikan merupakan hal yang istimewa di masa itu oleh seorang raja dan tidak setiap daerah kekuasaan bisa dijadikan daerah perdikan.

Perdikan berarti suatu daerah dalam kerajaan tertentu yang dibebaskan dari segala kewajiban pembayaran pajak atau upeti karena memiliki kekhususan tertentu.

Dasar pemberian daerah perdikan itu diberikan kepada desa atau daerah yang benar-benar berjasa kepada seorang raja.

Prasasti yang diperkirakan dibuat pada Jumat, 24 Juli 750 Masehi ditulis seorang citraleka atau sekarang dikenal dengan sebutan penulis atau pujangga. Penulisan prasasti dibantu sejumlah pendeta atau resi dan ditulis dalam bahasa jawa kuno.

Sejarawan memperkirakan bahwa masyarakat Hampra telah berjasa pada Raja Bhanu yang merupakan seorang raja besar dan sangat memperhatikan rakyatnya.

Raja Bhanu memiliki daerah kekuasaan meliputi sekitar Salatiga, Kabupaten Semarang, Ambarawa, dan Kabupaten Boyolali.

Baca juga: Profil dan Sejarah Kota Batu, Dikenal Sebagai Tempat Peristirahatan Keluarga Kerajaan

Penetapan di dalam prasasti itu merupakan titik tolak berdirinya daerah Hampra secara resmi sebagai daerah perdikan dan dicatat dalam prasasti Plumpungan.

Atas dasar catatan prasasti itulah dan dikuatkan dengan Perda No.15 tahun 1995 maka ditetapkan Hari Jadi Kota Salatiga jatuh pada tanggal 24 Juli.

Zaman Penjajahan

Pada zaman penjajahan Belanda batas status Kota Salatiga cukup jelas berdasarkan Staatblad 1917 No.266 mulai 1 Juli 1917 didirikan Stood Gemente Salatiga dengan daerah teritori terdiri dari 8 desa.

Karena didukung faktor geografis, udara sejuk dan letak yang sangat strategis, Salatiga cukup dikenal keindahannya di masa penjajahan Belanda.

Letak strategis Salatiga karena terletak di jalur utama Jakarta-Semarang-Solo-Surabaya, dan terletak di dua pusat kota pengembangan, yaitu Kota Semarang dan Surakarta.

Zaman Kemerdekaan

Status Kota Salatiga berupa Staat Gemente (kotamadya zaman Belanda) dicabut dengan Undang-Undang No. 17 tahun 1995 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kecil dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Baca juga: 10 Tempat Makan Legendaris di Salatiga, Masuk Daftar Salatiga Culinary Heritage

Ditinjau dari segi administratif pemerintahan yang dikaitkan dengan kondisi fisik dan fungsi kotamadya daerah tingkat II, keberadaan Daerah Tingkat II Salatiga memiliki luas 17,82 km dengan 75 % luasnya merupakan wilayah terbangun adalah tidak efektif.

Berdasarkan kesadaran bersama dan didorong kebutuhan areal pembangunan demi pengembangan daerah, maka muncul gagasan mengadakan pemekaran wilayah yang dirintis pada 1983.

Pemekaran daerah terealisir pada 1992 dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1992 yang menerapkan batas wilayah Salatiga menjadi 5.898 ha dengan 4 kecamatan yang terdiri dari 22 kelurahan.

Berdasarkan UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kotamadya Daerah Tingkat II, Salatiga berubah penyebutannya menjadi Kota Salatiga.

Sumber: salatiga.go.id dan sippa.ciptakarya.pu.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com