Andhyka merinci tempat MNEC melancarkan aksinya pertama di simpang empat pasar lama Sentolo, simpang Mirota Kampus Godean, depan RS Pratama Yogyakarta, keempat simpang sudimoro Imogiri Barat, kelima simpang empat Turi sleman, simpang empat Gedongan Sleman, terakhir di simpang empat RS Wirosaban.
Dari tujuh tempat ini, pelaku belum berhasil menjual barang curiannya.
Lebih lanjut Andhyka mengatakan barang-barang curiannya ditawarkan melalui media sosial.
"Sementara ditawarkan melalui medsos. Di medsos cuma menawarkan barang saja," kata dia.
Baca juga: Tukang Batu di Klaten Terima Ganti Rugi Tol Solo-Yogyakarta Rp 3,2 Miliar
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Windarto Kuswandono menambahkan pelaku mencuri traffic light yang masih aktif hidup.
Dia menyampaikan, dalam satu tiang APILL yang dipasang di jalanan ini seharga Rp 15 juta.
"Kalau baru sekitar Rp 15 jutaan, untuk satu tiangnya. Makanya itu (pencurian) menggangu keselamatan pengendara," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.