Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Lampu Lalu Lintas di Yogyakarta Ditangkap, Sudah Beraksi 7 Kali

Kompas.com - 13/01/2022, 16:01 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial MENC karena diduga mencuri lampu lalu lintas di Kota Yogyakarta.

MENC diduga sudah mencuri lampu lalu lintas di tujuh titik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan hilangnya lampu lalu lintas di simpang empat Wirosaban, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada 8 Januari 2022.

"Polresta Yogyakarta bersama Dishub Kota Yogyakarta melakukan penangkapan di wilayah TKP di depan RS Pratama. Pelaku ditangkap di rumah saudaranya, dicek ada beberapa APILL," katanya, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Penyewaan Skuter Listrik di Yogyakarta Bakal Dihentikan Sementara

Andhyka menjelaskan modus operandi tersangka yaitu mengaku sebagai pegawai Dishub Kota Yogyakarta.

Pelaku melancarkan aksinya seorang diri mencopot lampu lalu lintas dan juga tiang-tiang penyangganya.

Pencuri lampu lalu lintas ditangkap Polresta Yogyakarta beserta barang bukti, Kamis (13/1/2022)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Pencuri lampu lalu lintas ditangkap Polresta Yogyakarta beserta barang bukti, Kamis (13/1/2022)

Setelah mencopot lampu lalu lintas, MNEC lalu menelpon jasa angkut untuk mengangkut hasil curiannya.

"Mengaku sebagai pegawai Dishub sebagai support dishub dengan menyewa jasa angkut untuk diperbaiki tetapi dibawa pulang dan dijual," ujarnya.

Baca juga: 2 Tiang Lampu Lalu Lintas di Yogyakarta Hilang, Diduga Dicuri

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil pikap, satu kunci inggris, satu mesin kontrol APILL, satu box APILL 3 aspek, satu tiang besi hijau dengan panjang 6 meter, satu lampu warning lamp, satu buah mesin kontrol warning lamp, serta beberapa tiang lampu dan alat kontrol kelengkapan lampu APILL.

"Dari kerterangan tersangka, telah melakukan aksinya di tujuh TKP. Pelaku melakukan aksinya pada malam hari," imbunya.

Andhyka merinci tempat MNEC melancarkan aksinya pertama di simpang empat pasar lama Sentolo, simpang Mirota Kampus Godean, depan RS Pratama Yogyakarta, keempat simpang sudimoro Imogiri Barat, kelima simpang empat Turi sleman, simpang empat Gedongan Sleman, terakhir di simpang empat RS Wirosaban.

Dari tujuh tempat ini,  pelaku belum berhasil menjual barang curiannya.

Lebih lanjut Andhyka mengatakan barang-barang curiannya ditawarkan melalui media sosial.

"Sementara ditawarkan melalui medsos. Di medsos cuma menawarkan barang saja," kata dia.

Baca juga: Tukang Batu di Klaten Terima Ganti Rugi Tol Solo-Yogyakarta Rp 3,2 Miliar

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Windarto Kuswandono menambahkan pelaku mencuri traffic light yang masih aktif hidup.

Dia menyampaikan, dalam satu tiang APILL yang dipasang di jalanan ini seharga Rp 15 juta.

"Kalau baru sekitar Rp 15 jutaan, untuk satu tiangnya. Makanya itu (pencurian) menggangu keselamatan pengendara," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Yogyakarta
Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com