Salin Artikel

Pencuri Lampu Lalu Lintas di Yogyakarta Ditangkap, Sudah Beraksi 7 Kali

MENC diduga sudah mencuri lampu lalu lintas di tujuh titik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan hilangnya lampu lalu lintas di simpang empat Wirosaban, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada 8 Januari 2022.

"Polresta Yogyakarta bersama Dishub Kota Yogyakarta melakukan penangkapan di wilayah TKP di depan RS Pratama. Pelaku ditangkap di rumah saudaranya, dicek ada beberapa APILL," katanya, Kamis (13/1/2022).

Andhyka menjelaskan modus operandi tersangka yaitu mengaku sebagai pegawai Dishub Kota Yogyakarta.

Setelah mencopot lampu lalu lintas, MNEC lalu menelpon jasa angkut untuk mengangkut hasil curiannya.

"Mengaku sebagai pegawai Dishub sebagai support dishub dengan menyewa jasa angkut untuk diperbaiki tetapi dibawa pulang dan dijual," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil pikap, satu kunci inggris, satu mesin kontrol APILL, satu box APILL 3 aspek, satu tiang besi hijau dengan panjang 6 meter, satu lampu warning lamp, satu buah mesin kontrol warning lamp, serta beberapa tiang lampu dan alat kontrol kelengkapan lampu APILL.

"Dari kerterangan tersangka, telah melakukan aksinya di tujuh TKP. Pelaku melakukan aksinya pada malam hari," imbunya.


Andhyka merinci tempat MNEC melancarkan aksinya pertama di simpang empat pasar lama Sentolo, simpang Mirota Kampus Godean, depan RS Pratama Yogyakarta, keempat simpang sudimoro Imogiri Barat, kelima simpang empat Turi sleman, simpang empat Gedongan Sleman, terakhir di simpang empat RS Wirosaban.

Dari tujuh tempat ini,  pelaku belum berhasil menjual barang curiannya.

Lebih lanjut Andhyka mengatakan barang-barang curiannya ditawarkan melalui media sosial.

"Sementara ditawarkan melalui medsos. Di medsos cuma menawarkan barang saja," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Windarto Kuswandono menambahkan pelaku mencuri traffic light yang masih aktif hidup.

Dia menyampaikan, dalam satu tiang APILL yang dipasang di jalanan ini seharga Rp 15 juta.

"Kalau baru sekitar Rp 15 jutaan, untuk satu tiangnya. Makanya itu (pencurian) menggangu keselamatan pengendara," ucap dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/13/160131978/pencuri-lampu-lalu-lintas-di-yogyakarta-ditangkap-sudah-beraksi-7-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke