Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Iqbal mengatakan, selama ini polisi berupaya maksimal mencegah dan menindak pelaku perjudian, termasuk judi online.
Baca juga: Promosikan Situs Judi Online Saat Live Facebook, DJ Perempuan Ini Ditangkap, Begini Kronologinya
"Beberapa kasus kriminal berawal dari kecanduan judi online, berutang kemudian mencuri atau KDRT dengan istri, banyak terjadi di masyarakat," ucapnya.
Oleh karena itu, Iqbal berpesan kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi bila menemukan praktik perjudian.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.