Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya menuturkan, pelaku menaburkan kalium sianida ke bumbu sate.
"Sebanyak apa ditaburkan kita masih dalami," ucap Burkan.
Kata Burkan, NA memesan barang tersebut secara online lewat e-commerce.
Baca juga: Santap Sate Ayam Kiriman Perempuan Tak Dikenal, Anak Driver Ojol Meninggal, Istri Dirawat
Dia menyampaikan, pengiriman sate beracun ini telah direncanakan NA. Racun tersebut sudah dipesan beberapa hari sebelum dia beraksi.
Dari e-commerce, NA membeli kalium sianida sebanyak 250 gram.
"250 gram harganya Rp 224.000," terang Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, dan dua sepeda motor.
Baca juga: Pengirim Sate Beracun Ditangkap, Aksinya Telah Direncanakan, Ini Penjelasan Polisi
Atas tindakannya, NA dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.