Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Sate Beracun, Salah Sasaran Berujung Tewasnya Anak Pengemudi Ojol

Kompas.com - 03/05/2021, 17:15 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Fakta-fakta kasus sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10), anak pengemudi ojek online, akhirnya mulai terkuak.

Seorang wanita asal Majalengka, Jawa Barat, ditangkap personel Kepolisian Resor (Polres) Bantul pada Jumat (30/4/2021).

Perempuan berinisial NA (25) ini merupakan pelaku pengirim sate beracun.

Baca juga: Polisi Tangkap Perempuan Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Anak Pengemudi Ojol di Bantul

NA diringkus di kediamannya di Potorono, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) DIY Kombes Burkan Rudy Satriya menjelaskan, NA diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama empat hari.

Burkan menyebut, takjil beracun itu sebenarnya hendak dikirimkan pelaku kepada T, pria pujaan hati NA.

"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (profesi target) Pegawai negeri," ujar Burkan di Markas Polres Bantul, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Nani Apriliani, Pengirim Sate Maut di Bantul Pesan Racun Kalium Sianida 250 Gram

 

Kirim sate beracun untuk lampiaskan sakit hati

Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021)KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021)

Karena T telah menikah dengan orang lain, membuat pelaku sakit hati.

Diduga untuk melampiaskan sakit hatinya, NA mengirimkan takjil sate ayam yang telah diberi racun kepada T lewat pengemudi ojek online (ojol) secara offline pada Minggu (25/4/2021).

Pengemudi ojol yang menerima order dari NA adalah Bandiman (36).

Takjil beracun itu diatasnamakan Hamid yang tinggal di Pakualaman, Kota Yogyakarta. Tanpa rasa curiga, Bandiman mengantarkannya ke kediaman T.

Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Nani Kirim Sate Beracun karena Sakit Hati Target Menikah dengan Orang Lain

Sesampainya di lokasi, kondisi rumah T sepi. Bandiman lantas menelepon T dan mengabari bahwa dia mendapat kiriman takjil dari Hamid.

Kepada Bandiman, T mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki teman atau saudara bernama Hamid. Bandiman kemudian menghubungi istri T. Ia mendapat jawaban serupa.

Sate ayam itu akhirnya dibawa pulang Bandiman dan disantap bersama keluarganya.

Baca juga: Cari Perempuan Misterius Pengirim Sate yang Tewaskan Anak Driver Ojol, Polisi Cek CCTV

Bandiman dan anak pertamanya hanya memakan sate tanpa diberi bumbu. Sedangkan istrinya dan Naba menyantap lontong dengan disertai bumbu.

Kepala Kepolisian Sektor Sewon Kompol Suyanto mengatakan, dari keterangan istri Bandiman, Titik Rini (33), makanan yang dilahap memiliki rasa pahit pedas.

Tak beberapa lama, Naba dan Titik mengalami kontraksi. Mereka segera dilarikan ke rumah sakit. Nahas, nyawa Naba tak bisa diselamatkan.

Baca juga: Anak Pengemudi Ojol Tewas Usai Menyantap Separuh Sendok Lontong Bumbu: Rasanya Pahit dan Pedas

 

Ditaburi kalium sianida

Ilustrasi racunShutterstock Ilustrasi racun

Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya menuturkan, pelaku menaburkan kalium sianida ke bumbu sate.

"Sebanyak apa ditaburkan kita masih dalami," ucap Burkan.

Kata Burkan, NA memesan barang tersebut secara online lewat e-commerce.

Baca juga: Santap Sate Ayam Kiriman Perempuan Tak Dikenal, Anak Driver Ojol Meninggal, Istri Dirawat

Dia menyampaikan, pengiriman sate beracun ini telah direncanakan NA. Racun tersebut sudah dipesan beberapa hari sebelum dia beraksi.

Dari e-commerce, NA membeli kalium sianida sebanyak 250 gram.

"250 gram harganya Rp 224.000," terang Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, dan dua sepeda motor.

Baca juga: Pengirim Sate Beracun Ditangkap, Aksinya Telah Direncanakan, Ini Penjelasan Polisi

Atas tindakannya, NA dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Yogyakarta
Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Yogyakarta
30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com