KOMPAS.com - Berdasar catatan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, 22 ribu warga tercatat memiliki senjata api.
Polda Jawa Tengah ingatkan para pemilik senjata api tersebut untuk memperbarui izin kepemilikan secara periodik.
Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djati Wiyoto Abadi mengatakan, apabila pemilik senjata api tidak memperpanjang izin, maka kepemilikan senjata apinya masuk kategori pelanggaran pidana.
Baca juga: 2 Guru Tewas Ditembak, 3 Sekolah Dibakar dan 1 Kepsek Sempat Diculik KKB, Ini Faktanya
"Kami tingkatkan pengawasan kepemilikan senjata api. Pemiliknya sudah teregister semua," ungkap-nya dilansir dari Antara.
Selain itu, Djati mengatakan, 22 ribu senjata yang dimiliki warga sipil di Jateng sudah teregistrasi.
"Ada sekitar 22 ribu pemilik senjata api di luar senjata organik milik anggota TNI/ Polri," katanya.
Baca juga: Alhamdulillah, Malam Pertama Telah Kami Lewati, Saya Sangat Bahagia
Lalu, berdasar catatan yang dimilikinya, belum ada laporan soal penyalahgunaan, namun lebih ke tidak tertib administrasi.
Sementara itu, Djati menjelaskan, untuk warga yang ingin memiliki senjata api harus melalui sejumlah tes, antara lain tes psikologi.
Baca juga: Gerebek Perakit Senjata Api Ilegal, Polisi Dihujani Tembakan dan Berlindung di Perahu, Ini Ceritanya