Salin Artikel

Tercatat, 22 Ribu Senjata Api Dimiliki Warga Sipil di Jateng, Polisi Ingatkan Hal Ini

KOMPAS.com - Berdasar catatan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, 22 ribu warga tercatat memiliki senjata api.

Polda Jawa Tengah ingatkan para pemilik senjata api tersebut untuk memperbarui izin kepemilikan secara periodik. 

Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djati Wiyoto Abadi mengatakan, apabila pemilik senjata api tidak memperpanjang izin, maka kepemilikan senjata apinya masuk kategori pelanggaran pidana.

"Kami tingkatkan pengawasan kepemilikan senjata api. Pemiliknya sudah teregister semua," ungkap-nya dilansir dari Antara.

Selain itu, Djati mengatakan, 22 ribu senjata yang dimiliki warga sipil di Jateng sudah teregistrasi.

"Ada sekitar 22 ribu pemilik senjata api di luar senjata organik milik anggota TNI/ Polri," katanya.

Lalu, berdasar catatan yang dimilikinya, belum ada laporan soal penyalahgunaan, namun lebih ke tidak tertib administrasi.

Sementara itu, Djati menjelaskan, untuk warga yang ingin memiliki senjata api harus melalui sejumlah tes, antara lain tes psikologi.


Selain itu, Djati menyarankan, pemilik senjata api di Jateng sudah bisa melakukan perizinan melalui aplikasi "Senpi Online".

Dengan aplikasi ini, Polda Jateng akan lebih mudah dalam pemantauan masa izin kepemilikan senjata api.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/04/10/180800878/tercatat-22-ribu-senjata-api-dimiliki-warga-sipil-di-jateng-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke