Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi Terapkan Jam Malam Pelajar, Yogyakarta Sudah Lakukan Sejak 2022

Kompas.com, 4 Juni 2025, 15:46 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memberlakukan jam malam untuk pelajar mulai 1 Juni 2025.

Aturan ini membatasi aktivitas pelajar di luar rumah sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Meski baru berlaku di Jabar, kebijakan serupa sebenarnya telah dijalankan di Kota Yogyakarta sejak 2022 melalui Perwal Nomor 49.

Baca juga: Jam Malam Pelajar di Jabar, Siswa SMA di Bandung: Kalau ke Barak Militer, Kayaknya Berat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatur pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00-04.00 WIB, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik.

Dalam aturan tersebut, pelajar dilarang berada di luar rumah pada malam hingga dini hari, kecuali untuk kegiatan pendidikan, keagamaan, atau keperluan ekonomi yang mendesak. Namun, keperluan tersebut tetap harus disertai pendampingan dari orang tua.

Dedi juga meminta para bupati dan wali kota untuk menyusun regulasi lanjutan hingga ke tingkat kecamatan dan desa, demi memastikan implementasi jam malam pelajar berjalan efektif di seluruh wilayah Jawa Barat.

Yogyakarta Sudah Berlakukan Sejak 2022

Meski kebijakan ini baru diberlakukan di Jawa Barat, penerapan jam malam anak sebenarnya bukan hal baru. Kota Yogyakarta telah lebih dahulu menerapkannya sejak tahun 2022, melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta No 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.

Dalam peraturan tersebut, anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, tanpa terkecuali. Aturan ini digulirkan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari potensi ancaman fisik, psikis, hingga sosial.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyampaikan bahwa sejak kebijakan itu diterapkan, dampaknya cukup signifikan terhadap ketertiban dan keamanan anak-anak di malam hari.

“Implementasi jam malam anak di Yogyakarta cukup berhasil. Kami sudah mulai sejak 2022 dan hasilnya sangat terasa di masyarakat,” ujar Octo dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (4/6/2025).

Patroli Rutin, Sosialisasi dan Pendekatan Persuasif

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Satpol PP Yogyakarta melakukan patroli rutin dan pendekatan langsung ke masyarakat. Anak-anak yang kedapatan berkeliaran di malam hari langsung diberikan pembinaan.

Sejak diterapkannya Perwal No 49 Tahun 2022, tercatat 243 anak terjaring razia oleh petugas. Rinciannya, 32 anak pada 2022, melonjak menjadi 199 anak pada 2023, dan menurun drastis menjadi 12 anak di sepanjang tahun 2024.

“Rata-rata anak-anak ini nongkrong di warung kopi atau game center. Kami cek identitas mereka, dan jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan pembinaan,” tambah Octo.

Ia menekankan, operasi juga kerap melibatkan kepolisian, terutama untuk mendeteksi adanya pelanggaran tambahan seperti konsumsi minuman keras. Namun demikian, sebagian besar yang terjaring tetap merupakan pelajar.

Pada 2024, dengan gencarnya sosialisasi dan pendekatan persuasif ke sekolah-sekolah, tingkat pelanggaran menurun drastis. Tahun ini, upaya yang lebih humanis terus digalakkan, termasuk menyapa siswa langsung di lingkungan sekolah.

“Situasi sekarang sudah jauh lebih kondusif. Anak-anak tidak lagi banyak yang berkeliaran di malam hari,” ujarnya.

Baca juga: KPAI Dukung Kebijakan Penerapan Jam Malam Dedi Mulyadi, tetapi...

Octo menegaskan, efektivitas kebijakan jam malam anak sangat bergantung pada peran aktif masyarakat, termasuk orang tua dan pemilik indekos, terutama karena banyak pelajar di Yogyakarta yang tinggal jauh dari orang tua.

“Kami juga dibantu oleh Kodim melalui program klinong-klinong, yang bertujuan mencegah kejahatan jalanan dan melindungi anak-anak di malam hari,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau