YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang fotografer asal Yogyakarta, Bambang Wirawan, melaporkan dugaan pencurian hak cipta terhadap manajemen Hotel Tentrem.
Ia menuduh hotel tersebut menggunakan karya fotonya tanpa izin.
Bambang mengungkapkan, awal mula penemuan tersebut terjadi pada November 2024 ketika dirinya diminta oleh seorang teman untuk mengumpulkan portofolio hasil karyanya.
"Saya bilang waktu itu coba cari dulu di Google," ujarnya, Kamis (29/1/2025).
Baca juga: Penjelasan Manajemen Hotel Tentrem soal Polemik Penggunaan Foto Candi Prambanan
Lanjut Bambang, kawan-kawannya menemukan foto hasil karyanya berupa foto Prambanan dengan latar Gunung Sumbing sudah digunakan di laman Hotel Tentrem.
“Beberapa karya foto saya membuat kontroversial termasuk foto ini. Biasanya orang motret Prambanan latar belakang Merapi karena saya ingin lain terjadilah foto ini latar belakang Gunung Sumbing, tidak mudah,” ucap dia.
Saat itu dia menyampaikan kepada rekan-rekannya bahwa penggunaan foto tersebut tidak seiizin dirinya.
“Loh, itu tidak ada izin dan tidak pernah menyampaikan permohonan apa pun kepada saya,” kata dia.
Baca juga: Alasan Keraton Solo Beri Gelar Celine Evangelista Kanjeng Raden Mas Ayu
Baca juga: Kemenkumham Sebut Hak Cipta Foto Prambanan Milik Fotografer Bambang Didaftarkan sejak 2016
Peserta parade motor Ducati memasuki kompleks Candi Prambanan, Yogyakarta.
Lalu pada 3 Desember 2024, Bambang melaporkan hal ini kepada Polda DIY, disusul pada 23 Desember 2024 mengirimkan somasi kepada pihak Hotel Tentrem.
“Somasi diterima dengan baik. Dalam beberapa klausul somasi hanya satu yang mereka penuhi take down,” kata dia.
“Saya duga ada hal-hal yang mereka mau sembunyikan atau upaya menghilangkan barang bukti. Saya tidak takut itu karena sudah laporan polisi,” imbuh dia.
Somasi yang Bambang layangkan ada beberapa klausul, seperti meminta menurunkan foto dari laman Hotel Tentrem, permintaan maaf dari Hotel Tentrem, dan ketiga meminta ganti rugi sesuai dengan yang diatur Undang-Undang.
“Apabila tuntutan tidak dipenuhi secara tuntas maka akan melakukan konferensi pers dan melanjutkan upaya pidana,” ungkapnya.
Bambang menyebutkan, somasi dijawab pada 27 Desember 2024, namun tidak ada permintaan maaf dari Hotel Tentrem.