YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pegawai koperasi berinisial RP (26) yang merupakan warga Karangrejek, Gunungkidul, DIY, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan penggelapan dana nasabah.
Koperasi tempat RP bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 22.730.000 akibat tindakan tersebut.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Prapto Agung Nugroho, menjelaskan bahwa RP dilaporkan oleh koperasi tempatnya bekerja setelah tidak masuk kerja tanpa keterangan pada 15 Juli 2024.
"Tersangka bekerja sebagai petugas dinas lapangan di KSP (Koperasi Simpan Pinjam) dan tidak masuk kerja tanpa izin," kata Agung di Mapolres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).
Baca juga: Motif Pimpinan Ponpes di Martapura Kalsel Cabuli 20 Santri Prianya, Ritual Buang Sial
Setelah mendapat laporan, petugas koperasi melakukan pengecekan dan kroscek pinjaman di wilayah kerja RP.
Mereka menemukan sejumlah nama peminjam yang tidak merasa meminjam dan tidak pernah menandatangani dokumen pinjaman.
"Total ada 44 orang peminjam fiktif dengan kerugian mencapai Rp 22.730.000, dari bulan Februari hingga Juli 2024," tambah Agung.
Baca juga: Makam Darso Dibongkar Hari Ini, Benarkah Tewas akibat Penganiayaan?
Baca juga: Alasan Gunungkidul Belum Melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis
Modus yang digunakan RP adalah dengan mencatat nama nasabah yang sudah melunasi pinjaman, kemudian melakukan peminjaman uang kembali tanpa sepengetahuan nasabah.
Selain itu, RP juga menaikkan plafon pinjaman dan memanipulasi data nasabah lain untuk keperluan pinjaman tersebut.
"Uang hasil penggelapan itu digunakan untuk membayar utang dan mengangsur. Rata-rata Rp 2 juta hingga Rp 3 juta," ungkapnya.
Polisi telah menyita barang bukti berupa 44 lembar kartu pinjaman dan beberapa dokumen terkait.
RP disangkakan melanggar Pasal 374 tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang tersebut karena adanya hubungan kerja atau karena mendapat upah.
"RP terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun," jelas Agung.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Martapura Diduga Cabuli 20 Santri sejak 2019, Beralasan Ritual Buang Sial
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang