YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Penyelenggaraan Kegiatan Wisata selama libur dan cuti bersama Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
SE ini diharapkan dapat mendorong wisatawan untuk meminta karcis saat berkunjung ke destinasi wisata di Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Baca juga: Ada Kereta Angkutan Motor Gratis Tujuan Purwokerto Saat Libur Nataru, Ini Cara Daftarnya
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardana menjelaskan bahwa SE tersebut telah disampaikan kepada pengelola usaha jasa pariwisata, hotel, restoran, dan tempat rekreasi, termasuk desa wisata.
Dalam SE tersebut terdapat 12 poin yang harus dipatuhi oleh pengelola wisata.
Beberapa poin penting dalam SE tersebut antara lain adalah pelaku wisata dilarang melakukan kecurangan, seperti memungut tarif yang tidak wajar, serta penggunaan karcis parkir yang sesuai dengan peruntukannya bagi pengelola parkir yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Gunungkidul.
Selain itu, parkir tidak diperbolehkan di bahu jalan karena dapat menghambat arus lalu lintas.
"Untuk wisatawan, saat membayar retribusi, wajib meminta karcis. SOP-nya begitu. Jika tidak ada karcis dan terjadi sesuatu, asuransi tidak akan menanggung, yang berpotensi merugikan pengunjung," kata Windu saat dihubungi melalui telepon, Rabu (4/12/2024).
Dalam SE juga ditekankan pentingnya menjaga kebersihan, kesehatan, keindahan, dan keamanan bagi wisatawan di destinasi wisata.
Pemilik usaha jasa pariwisata diminta untuk memasang daftar harga di warung makan, kios suvenir, pusat oleh-oleh, serta harga sewa kamar di hotel, losmen, dan penginapan.
"Pemilik gazebo juga diwajibkan memasang daftar harga sewa, begitu pula penyedia jasa snorkeling, kano, flying fox, outbound, dan river tubing yang harus mencantumkan tarif per paket," tambahnya.
Selain itu, SE ini juga mendorong calon wisatawan untuk melakukan transaksi secara nontunai guna mendukung program pemerintah.
Pengelola wisata juga diharuskan memastikan adanya izin keramaian jika mengadakan event atau atraksi wisata, serta selalu menjaga Sapta Pesona Pariwisata di destinasi wisata.
Baca juga: Stok Beras Soloraya Aman Jelang Natal dan Tahun Baru 2025
"Penjaga retribusi harus mengenakan seragam, tidak boleh memakai kacamata hitam, dan dilarang merokok selama bertugas," tegas Windu.
Windu menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru berjalan lancar, termasuk dengan Saber Pungli Kabupaten Gunungkidul.
"Kami terbantu dengan adanya Saber Pungli yang sempat menyamar menjadi wisatawan untuk meningkatkan pelayanan di destinasi," ujarnya.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Gunungkidul, Supriyanta, juga mengingatkan kepada wisatawan dan pelaku wisata untuk memperhatikan cuaca, mengingat saat ini sedang musim hujan.
"Mereka perlu siap dengan payung dan perlengkapan lainnya," kata Supriyanta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang