YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku pembegalan taksi online di Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, Gunungkidul, DI Yogyakarta, terancam hukuman maksimal 12 tahun.
Polisi masih mendalami motif pelaku yang merupakan warga Semarang ini.
Baca juga: Mobil Taksi Online di Gunungkidul Dibawa Kabur Begal, Pelaku Ditangkap
"Pelaku OSF usianya 23 tahun, warga Semarang, Jawa Tengah, tadi ditangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto saat ditemui di Mapolres Gunungkidul, Senin (4/11/2024).
Suranto mengatakan, pihaknya masih mendalami motif pelaku merampas mobil Toyota Avanza AB 1692 W dan melukai sopir atas nama Suroyo, warga Pengkol, Nglipar.
Pelaku disangkakan pasal 365 KUHP ayat 1 e tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
"Saat ini pelaku dan mobil sudah diamankan di Mapolres Gunungkidul," kata dia.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan korban mengalami sayatan di leher dan sudah dirawat di rumah sakit.
Pihaknya membenarkan korban merupakan sopir taksi online.
Korban atas nama Suroyo, warga Pengkol, Nglipar, Gunungkidul.
"Beliau kena sayatan di leher," kata Ary.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Begal Mobil di Lamongan
Dari video yang diterima Kompas.com, sebuah video rekaman CCTV di sekitar balai Kalurahan Ngunut terlihat sebuah mobil berhenti.
Kemudian seseorang terlihat melarikan diri dari samping mobil.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang