YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tengah memproses penonaktifan Lurah Sampang, Suherman, yang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) untuk urug tol.
"Saat ini kami tengah membahas mengenai penonaktifan lurah. Kami akan menonaktifkan Lurah Sampang agar yang bersangkutan bisa fokus menjalani proses hukum," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Kasus Pemanfaatan TKD Gunungkidul, Lurah Sampang Ditetapkan Tersangka
Sri Suhartanta menambahkan, setelah penonaktifan, Pemkab akan menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Pejabat tersebut dapat berasal dari perangkat kalurahan atau kapanewon.
"Nanti akan ada semacam pejabat yang ditunjuk langsung oleh Bupati," ujarnya.
Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul, Suhadi, menyayangkan adanya kasus ini.
Dia menekankan pentingnya pemahaman regulasi terkait TKD, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DIY No. 34/2017 dan Pergub Provinsi DIY No. 24/2024 yang telah diperbarui.
"Untuk itu, kami meminta lurah dan perangkat kalurahan memahami regulasi kaitannya dengan TKD. Selain itu, perangkat kalurahan bisa berkonsultasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru). Apabila ingin bertanya mengenai APBKal, mereka dapat meminta bantuan Inspektorat Daerah (Irda)," jelas Suhadi.
Suhadi berharap agar para lurah dapat memahami aturan secara mendalam dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum.
"Kalau telaah lurah terhadap aturan kurang, staf bisa membantu, utamanya Jogoboyo sebagai pengampu bidang pertanahan," tambahnya.
Baca juga: Perangkat Kalurahan Sampang Jadi Tersangka Kasus Penambangan TKD untuk Uruk Tol
Sebelumnya, Suherman, Lurah Sampang di Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan TKD.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) akan segera melakukan koordinasi terkait hal ini.
"Sudah (menerima dari kejari) berdasarkan surat penetapan (tersangka) yang diterima dari pemerintah daerah, melalui pak Sekda," kata Kepala DPMKPPKB Gunungkidul, Sujarwo, saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis (24/10/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang