YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua pemuda nekat melakukan penggelapan sepeda motor di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kedua pelaku, yang telah merencanakan aksinya selama sepekan itu, menyaru sebagai santri untuk melancarkan tindakan mereka.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka, yaitu RY alias Kirun yang tinggal di Kepek, Timbulharjo, Sewon, Bantul, dan DBI alias Joni warga Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman.
Baca juga: Berhasil Selamatkan Temannya, Santri Asal Cilacap Justru Tewas Tenggelam di Sungai Banteran
Peristiwa ini berawal ketika korban, CSG alias Dion, meminta DBI untuk memasak ikan di Pantai Depok pada Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka RY (27) alias Kirun tiba-tiba ingin ikut serta karena ingin membeli sesuatu di toko terdekat.
"Kedua pelaku berangkat bersamaan menggunakan sepeda motor milik korban," kata Jeffry dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).
Baca juga: Cerita Tokoh Setempat soal Penggerebekan Rumah di Serang yang Diduga Jadi Tempat Produksi Narkotika
Baca juga: BNN Gerebek Rumah Diduga Tempat Produksi Narkotika di Serang, 11 Orang Diamankan
Namun hingga Minggu (5/5/2024), kedua pelaku tidak kembali ke pondok pesantren.
Saat itu juga, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RY dan DBI di kosnya di Timbulharjo, Sewon, pada Selasa (23/9/2024).
"Untuk DBI, ternyata ia sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Bantul, dan sepeda motor jenis Vario sudah dijual seharga Rp 1.500.000," tambah dia.
Jeffry mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh pelaku, yakni mereka masuk ke ponpes selama sekitar satu bulan dengan rencana menggelapkan sepeda motor.
Baca juga: Pasutri Pengedar Narkoba di Riau Ditangkap, Polisi Amankan 3 Pelaku
Setelah mendapatkan kesempatan, keduanya mengambil sepeda motor tersebut.
"Kedua tersangka ini masuk ponpes sekitar satu bulan dan berencana menggelapkan motor. Hasilnya dibagi dua; uang hasil menjual motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian dibelikan pakaian," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk STNK, fotokopi BPKB, kaus, dan celana.
Keduanya kini disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Kawanan Pencuri Bobol Rumah Warga Purwokerto di Siang Bolong, Perhiasan Senilai Rp 300 Juta Raib
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang