YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua remaja berinisial RBS (16) dan FHR (17) ditangkap pihak kepolisian setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di rumah yang terletak di Gunung Ketur, Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta.
Keduanya diketahui telah putus sekolah.
Baca juga: Terciduk Curi Motor Warga, Eks Kadis Perhubungan Kota Siantar Ditangkap
Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Armando Pratama menjelaskan bahwa kedua pelaku membagi tugas dalam melancarkan aksinya.
“Satu orang masuk ke rumah, satu lagi berjaga di halaman rumah,” ucapnya saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Selasa (24/9/2024).
Kejadian pencurian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat itu, kedua remaja sempat dipergoki oleh seorang tetangga bernama Sarjito.
Sarjito melihat mereka menuntun motor keluar dari rumah Dwi Nur.
“Saksi (Sarjito) berpikir itu anak Dwi. Lalu pada 06.30, Dwi Nur mencari motor Revo berwarna hitam miliknya,” kata Ipda Armando.
Dwi, yang didampingi Sarjito, kemudian mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi dan menemukan bahwa kedua remaja tersebut terekam oleh kamera.
Diketahui bahwa salah satu pelaku, RBS, adalah tetangga dari Dwi yang tinggal di RT berbeda.
“Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan, polisi bisa menangkap keduanya di rumah masing-masing,” tambahnya.
Ipda Armando menjelaskan modus operandi RBS dan FHR.
Mereka memiliki rencana untuk mencuri motor dan mulai berkeliling pada pukul 02.00 dini hari.
“Modus RBS dan FHR memang memiliki rencana mencari motor. Pada 9 September, FHR main ke rumah RBS. Selanjutnya, mereka menggunakan kendaraan Mio GT untuk membeli rokok, dan setelah itu, pada tanggal 10 pukul 2 pagi, mereka keliling mencari motor,” ucapnya.
Baca juga: Remaja yang Curi Motor Pakai Seragam Polisi Ternyata Alami Gangguan Jiwa
Setelah menemukan motor yang terparkir, keduanya mencurinya.
Motor hasil curian kemudian dipereteli dan dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 1,4 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang