Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Tersangka Kasus Penganiayaan Terinspirasi "Vina Cirebon" Ditangkap, 136 Adegan Diperagakan

Kompas.com, 17 September 2024, 15:37 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Yogyakarta telah berhasil meringkus empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia yang terinspirasi oleh kasus Vina Cirebon.

Total tersangka dalam kasus ini berjumlah 15 orang dan sudah ditangkap semua.

Baca juga: Pria di Yogyakarta Dianiaya 15 Orang, Tersangka Mengaku Terinspirasi Kasus Vina

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio mengatakan, setelah semua tersangka ditangkap, rekonstruksi dilakukan.

"Dua tersangka (menyerahkan diri) pada Sabtu (14/9/2024), dua tersangka (menyerahkan diri) pada Minggu (15/9/2024). Setelah tertangkap (semua) kami menggelar rekonstruksi," kata Probo, Selasa (24/9/2024).

Probo mengatakan, Polresta Yogyakarta membutuhkan waktu sekitar tiga minggu untuk mencari enam orang yang ditetapkan DPO hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri.

"Tersangka berjumlah 15 orang, yang terakhir saudara W, D, E, dan D (menyerahkan diri). Mereka punya peran masing-masing," katanya.

Dalam rekonstruksi kasus ini Polresta Yogyakarta menggelar sekitar 136 adegan. Adegan hingga ratusan ini dilakukan karena setiap tersangka memiliki peran masing-masing.

Dia menambahkan rekonstruksi akan dilakukan di dua lokasi yakni di MU Futsal dan Rumah Sakit Bethesda Lempuyangwangi, Kota Yogyakarta.

"Kurang lebih ada 136 adegan, satu tersangka bisa 7 sampai 8 adegan," ucapnya.

Ia membeberkan adegan yang dipraktikkan seperti menendang, memukul, hingga pemukulan dengan menggunakan tempat botol minuman keras.

"Ada yang dikasih semut rang-rang, ada yang suruh makan telur puyuh busuk dikasih cabai," ucapnya.

Setelah melakukan penganiayaan, lanjut dia para tersangka membawa korban ke rumah sakit dengan dalih seolah-olah seperti kecelakaan

"Hasil dari pemeriksaan mereka terinspirasi kasus Vina Cirebon," kata dia.

Baca juga: Dianiaya Ibu Tirinya, Anak di Cilincing Kejang hingga Tak Sadarkan Diri

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP lebih Subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi Pasal 351 KUHP.

Dan atau kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman Pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Pasal tetap berlapis, walaupun tersangka hanya spontan (melakukan penganiayaan), ternyata ada beberapa orang di belakangnya," kata dia.

Sebelumnya, Pelaku kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia di Yogyakarta mengaku terinspirasi kasus Vina Cirebon. F (30), pria asal Pandeyan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta tewas setelah dianiaya oleh 15 orang pada Sabtu (17/8/2024).

Para pelaku sempat merekayasa kematian korban dengan menyebut F sebagai korban kecelakaan. Namun dari bukti CCTV, terungkap korban tewas dianiaya di lokasi futsal yang berada di Umbulharjo, Yogyakarta. Dari 15 pelaku, enam di antaranya masih buron.

"Pelaku ini membuat skenario seolah kecelakaan, terinspirasi kasusnya Vina Cirebon," ungkap Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, Kamis (23/8/2024).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau