YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Yogyakarta telah berhasil meringkus empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia yang terinspirasi oleh kasus Vina Cirebon.
Total tersangka dalam kasus ini berjumlah 15 orang dan sudah ditangkap semua.
Baca juga: Pria di Yogyakarta Dianiaya 15 Orang, Tersangka Mengaku Terinspirasi Kasus Vina
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio mengatakan, setelah semua tersangka ditangkap, rekonstruksi dilakukan.
"Dua tersangka (menyerahkan diri) pada Sabtu (14/9/2024), dua tersangka (menyerahkan diri) pada Minggu (15/9/2024). Setelah tertangkap (semua) kami menggelar rekonstruksi," kata Probo, Selasa (24/9/2024).
Probo mengatakan, Polresta Yogyakarta membutuhkan waktu sekitar tiga minggu untuk mencari enam orang yang ditetapkan DPO hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri.
"Tersangka berjumlah 15 orang, yang terakhir saudara W, D, E, dan D (menyerahkan diri). Mereka punya peran masing-masing," katanya.
Dalam rekonstruksi kasus ini Polresta Yogyakarta menggelar sekitar 136 adegan. Adegan hingga ratusan ini dilakukan karena setiap tersangka memiliki peran masing-masing.
Dia menambahkan rekonstruksi akan dilakukan di dua lokasi yakni di MU Futsal dan Rumah Sakit Bethesda Lempuyangwangi, Kota Yogyakarta.
"Kurang lebih ada 136 adegan, satu tersangka bisa 7 sampai 8 adegan," ucapnya.
Ia membeberkan adegan yang dipraktikkan seperti menendang, memukul, hingga pemukulan dengan menggunakan tempat botol minuman keras.
"Ada yang dikasih semut rang-rang, ada yang suruh makan telur puyuh busuk dikasih cabai," ucapnya.
Setelah melakukan penganiayaan, lanjut dia para tersangka membawa korban ke rumah sakit dengan dalih seolah-olah seperti kecelakaan
"Hasil dari pemeriksaan mereka terinspirasi kasus Vina Cirebon," kata dia.
Baca juga: Dianiaya Ibu Tirinya, Anak di Cilincing Kejang hingga Tak Sadarkan Diri
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP lebih Subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi Pasal 351 KUHP.
Dan atau kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman Pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Pasal tetap berlapis, walaupun tersangka hanya spontan (melakukan penganiayaan), ternyata ada beberapa orang di belakangnya," kata dia.
Sebelumnya, Pelaku kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia di Yogyakarta mengaku terinspirasi kasus Vina Cirebon. F (30), pria asal Pandeyan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta tewas setelah dianiaya oleh 15 orang pada Sabtu (17/8/2024).
Para pelaku sempat merekayasa kematian korban dengan menyebut F sebagai korban kecelakaan. Namun dari bukti CCTV, terungkap korban tewas dianiaya di lokasi futsal yang berada di Umbulharjo, Yogyakarta. Dari 15 pelaku, enam di antaranya masih buron.
"Pelaku ini membuat skenario seolah kecelakaan, terinspirasi kasusnya Vina Cirebon," ungkap Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, Kamis (23/8/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang