YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyelidiki kasus dugaan pencabulan anak perempuan berusia 9 tahun asal Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Kejadian ini diketahui saat korban menonton video porno dan mengaku sudah pernah melakukan adegan dewasa.
Kapolsek Gedangsari AKP Suryanto membenarkan adanya laporan itu.
Baca juga: Setelah 7 Bulan Berkeliaran, Oknum Kades Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap
"Kami limpahkan ke Polres. Polsek kan tidak punya Surat Keputusan Penyidik Anak," kata Suryanto saat dihubungi wartawan melalui telepon Selasa (10/9/2024).
Dijelaskannya pihaknya sudah mengantar saksi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pertama kali pada Selasa, (20/8/2024) dan kedua pada Senin, (9/9/2024) kemarin. Adapun korban masih kelas 3 Sekolah dasar, dan terduga pelaku berumur 17 tahun pelajar SMA.
Baca juga: Pemilik Ponpes yang Diduga Cabuli 20 Santriwati di Karawang Terancam 15 Tahun Penjara
"Kami mengantarkan karena rumah ke Polres cukup jauh," kata dia.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, membenarkan adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang sedang ditangani.
Pihaknya masih melakukan tahapan penyelidikan. Laporan diterimanya pada 13 Agustus 2024. Dugaan pelecehan seksual itu diketahui keluarga korban saat korban menonton video porno.
"Korban itu menonton video porno di handphone. Kemudian ditegur keluarganya dan anak itu langsung ngomong ‘aku pernah kok ngelakuin kaya gini’," kata Ary.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas dugaan pencabulan tersebut. Sudah memeriksa 5 orang saksi.
"Mungkin minggu ini baru kami memeriksa anak (pelaku) yang diduga berhadapan dengan hukum," kata dia.
Dikatakannya, dugaan pelecehan itu berlangsung lebih dari satu kali sejak korban kelas 1 SD.
"Saat ini korban sudah kelas 3," kata Mirza.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang