YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis yang tergabung pada Jogja Corruption Watch, Koalisi pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta menggelar aksi tabur bunga dan jalan mundur.
Jalan mundur dilakukan dari Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta hingga Kantor Pos Gondolayu pada Senin, (2/9/2024).
Baca juga: Bantah Anies, Golkar: Kalau Tak Sesuai Harapannya, Jangan Berpandangan Partai Tersandera
Selain menggelar aksi, mereka juga mengirim surat ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertujuan untuk mendesak nyali pimpinan KPK agar berani memanggil serta memproses hukum anak dan menantu Presiden Jokowi sebelum 20 Oktober atau sebelum masa jabatan habis.
"Mendesak atau menggedor nyali pimpinan KPK RI untuk memanggil dan memproses hukum Saudara Kahiyang Ayu, Bobby Nasution, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka sebelum 20 Oktober 2024," ujar Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin kamba, Senin (2/9/2024).
Menurut dia, ada tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan anak dan mantu Presiden Jokowi.
"Pertama adalah Kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) yang dalam persidangan mengemuka (ada fakta persidangan) 'kasus pengurusan izin tambang- Blok Medan' yang melibatkan Kahiyang Ayu dan suaminya yaitu Saudara Bobby Nasution Walikota Medan, Sumut," jelas dia.
Kedua, lanjut Kamba, kasus korupsi berupa gratifikasi yaitu kasus Jet Pribadi yang melibatkan Kaesang Pangarep diduga dari pengusaha Singapura di mana perusahaan Singapura ini ada MoU kerjasama dengan Pemkot Surakarta (Solo) ketika Gibran Rakabuming Raka masih menjabat Wali Kota Solo.
"Kasus korupsi ketiga, berupa gratifikasi yaitu kasus Jet Pribadi yang melibatkan Bobby Walikota Medan Sumut," kata dia.
Menurut dia kasus-kasus tersebut sampai sekarang belum ada kemajuan, justru pada kasus Kaesang lebih ke arah pencegahan yaitu pernyataan KPK RI yang mengimbau Kaesang sebagai salah satu ketua umum partai politik agar bergaya hidup sederhana.
"Apabila sampai dengan 20 Oktober 2024, KPK tidak memproses hukum Saudara Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu, kami menyematkan KPK RI tidak lagi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik tIndonesia tapi berganti nama menjadi Komisi Perlindungan Keluarga Ratu Iriana," jelas dia.
Baca juga: KPK Diminta Langsung Investigasi Dugaan Gratifikasi Kaesang, Bukan Minta Klarifikasi
Menurut dia Ratu Iriana merujuk dari “Raja Jawa versi Bahlil”.
"KPK telah bersalin rupa menjadi institusi kerajaan dari “Raja tJawa versi Bahlil” bukan lagi Republik Indonesia," tandasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang