YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Dimas Juergi (21) warga Situbondo, Jawa Timur, karena diduga hampir setiap hari mencuri rokok selama tiga bulan di sebuah toko grosir, di Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
Kerugian toko grosir akibat perbuatan Dimas mencapai Rp 100 juta.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Pornomo menyampaikan, kasus pencurian ratusan slop rokok bermula pada April 2024. Saat itu pemilik toko grosir menghitung kerugian.
"Perhitungan di bulan Juni 2024 juga kembali mengalami kerugian yang lebih besar, lanjut di bulan Juli juga mengalami kerugian yang lebih besar, korban curiga dan menduga terjadinya pencurian," kata Dian dalam keterangan dikutip Senin (19/8/2024).
Baca juga: Curi Sepeda Motor dan Bobol Kotak Amal Masjid, Dua Remaja di Wonogiri Ditangkap
Dian mengatakan, istri korban melihat ada pelanggan yang mengambil beberapa slop rokok pada 5 Agustus 2024 dari rak penjulan.
Melihat kejadian itu, sang istri bercerita kepada suaminya, dan dilanjutkan memanggil teknisi untuk membuka rekaman CCTV yang ada di toko.
"Ternyata benar orang yang mengambil beberapa slop rokok tersebut pelanggan toko korban. Bahwa orang tersebut memasukkan beberapa slop rokok bermacam-macam merek ke kantongnya setiap belanja di toko selama tiga bulan terakhir," kata Dian.
Baca juga: Cerita Pria Curi Sepeda Motor untuk Biaya Istri Lahiran, Bebas Lewat Restorative Justice
Dian mengatakan, korban mengalami kerugian ratusan slop rokok bermacam-macam merek dengan total sekitar Rp 100 juta dan melaporkan kejadian itu ke pihak polisi.
Jatanras Polres Bantul melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.
"Polisi akhirnya orang yang patut diduga sebagai pelaku kejadian tersebut dan mengamankan DJ (DImas Juergi)," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan unit Sepeda motor Suzuki Thunder, warna hitam, nomor polisi AD-5356-BJ. 4 buah jaket, dan 404 bungkus bermacam merek rokok.
Baca juga: Heboh Pria Baju Merah Curi Motor dari Parkiran Kantor Wali Kota Medan
"Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," kata dia.
Dimas mengaku hampir setiap hari melakukan pencurian rokok untuk dijual lagi, dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.
"Saya menyesal," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang