Editor
KOMPAS.com - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap usai jual minuman keras, Kamis (225/7/2024).
Oknum berinisial W (55) yang berdinas di pusat Kesehatan masyarakat (Puskesmas) itu juga memiliki bungker di rumahnya untuk menyimpan botol-botol miras.
"Nanti hukumannya seperti apa nanti dari inspektorat dan komite yang akan menyampaikan kepada kami seperti apa hukuman yang bisa diberikan. Tentunya ini sangat memprihatinkan sekali," kata Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Baca juga: ASN di Kebumen Jual Miras, Disimpan di Bungker Bawah Dapur
Menurut Kasatpol PP Kabupaten Kebumen Ira Puspitasari, W diketahui menyimpan miras di sebuah bungker.
Penemuan bungker milik W sempat mengagetkan petugas. Posisi bungker itu berada di bawah kitchen set atau tepatnya bawah kompor di dapur.
Lalu pintu bungker itu hanya berukuran sekitar 50x60 sentimeter dan tak bisa dimasuki orang dewasa.
Satpol PP Kebumen menggelar razia ke sejumlah tempat yang menjual minuman keras (miras). Razia tersebut digelar pada Kamis (25/7/2024) bersama unsur TNI dan Polri sejak siang hingga malam hari.Di dalam bungker itu, para petugas terpaksa merunduk untuk mengambil barang bukti miras milik W.
“Siapa pun yang berjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kebumen akan kami tertibkan apa pun profesinya," kata Ira.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kebumen melakukan razia Kamis (25/7/2024) bersama unsur TNI dan Polri sejak siang hingga malam hari.
Sasaran Rrazia dilakukan di tiga titik yakni Kecamatan Petanahan, Puring, dan Kuwarasan.
Dalam razia itu Satpol PP Kebumen berhasil mengamankan lebih dari 400 botol minuman beralkohol berbagai merek dan puluhan jerigen miras oplosan.
(Penulis: Bayu Apriliano | Editor: Dita Angga Rusiana)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang