YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dua orang pengawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sleman dijatuhi sanksi disiplin.
Dua pegawai tersebut mendapatkan sanksi setelah melakukan pelanggaran disiplin terkait dengan perselingkuhan dan tindak asusila.
Kedua ASN ini bukan pasangan, tetapi kasus yang berbeda.
Baca juga: Waspada Leptospirosis, 20 Kasus di Sleman, 3 Meninggal
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman Budi Pramono mengatakan, hingga hari ini ada dua orang PNS yang dijatuhi sanksi kedisiplinan.
"Itu diketahuinya sudah lama, tapi kemudian sanksinya itu (satu orang) di bulan Januari dan (satu lagi) Mei atau Juli," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman Budi Pramono saat dihubungi, Rabu (12/06/2024).
Budi Pramono menyampaikan pelanggaran disiplin oleh dua orang PNS tersebut yakni terkait dengan perselingkuhan dan tindak asusila.
Pelanggaran itu awalnya diketahui setelah ada laporan dari pihak keluarga. Dari laporan tersebut lantas dilakukan investigasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
"Ada laporan dari keluarga, kita langsung tindaklanjuti. Biasanya kita klarifikasi, kalau memang ada pelanggaran disiplin, kami ada tim yang akan membahas itu untuk menentukan hukuman disiplinya sesuai regulasi di ASN," tuturnya.
Budi Pramono menuturkan satu orang PNS tersebut telah dijatuhi sanksi disiplin berupa penurunan pangkat. Kemudian satu orang lagi dijatuhi sanksi penurunan jabatan.
"Sudah diberi sanksi, penurunan pangkat selama satu tahun dan penurunan jabatan manjadi pelaksana selama satu tahun," tegasnya.
Baca juga: Mengaku Pergoki Kepsek di Sumenep Selingkuh dengan Pria Lain, Suami: Saya Lihat dengan Mata Sendiri
Diungkapkan Budi, secara umum kedisiplinan para pegawai di lingkungan Pemkab Sleman masih bagus. Presentase PNS yang melanggar disiplin sangatlah kecil.
"Secara umum bagus. Artinya kalau dilihat dari 9.500 ASN kemudian yang sampai dijatuhi hukuman disiplin satu, dua itu kan presentasenya juga kecil sebenarnya. Ya relatif kecil," tandasnya.
Budi Pramono berharap agar para ASN dapat bekerja sesuai dengan regulasi yang ada. Selain itu tidak melakukan hal-hal yang melanggar kedisiplinan.
"Kita berharap, ASN itu kan bekerja berdasarkan peraturan yang ada, reguliasi. Taatilah segala regulasi yang ada," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.