Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Kota Yogyakarta 2024, Sekolah Dilarang Jual Beli Seragam, Buku, dkk

Kompas.com - 11/06/2024, 12:55 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan untuk pengadaan seragam oleh pihak sekolah.

Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sekolah dilarang untuk memaksa orangtua siswa atau wali murid untuk membeli seragam di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, mengatakan bahwa Disdikpora Kota Yogyakarta mengeluarkan SE tersebut setiap tahunnya.

Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya praktik-praktik jual beli seragam oleh sekolah.

“Terkait seragam, buku, dan iuran-iuran itu sudah tidak diperbolehkan. Sejak dulu enggak boleh,” kata dia, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan SOP Study Tour, Apa Saja Isinya?


Baca juga: PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

Larangan pungutan pada sekolah-sekolah di Kota Yogyakarta

Budi menambahkan, SE yang dikeluarkan tersebut sekaligus bentuk pengingat bagi sekolah-sekolah.

Larangan pungutan oleh sekolah sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010.

Dalam aturan itu sudah secara tegas melarang kegiatan jual beli seragam beserta atribut di lingkungan sekolah.

Lanjut Budi, jika peserta didik maupun orangtua siswa menemukan adanya praktik jual beli seragam, orangtua diminta untuk melaporkan langsung kepada Disdikpora Kota Yogyakarta.

“Silakan lapor pada kami. Sudah jelas enggak boleh itu (pungutan atau jual beli seragam), kalau seragam ya biar sendiri (beli). Termasuk buku,” katanya lagi.

Baca juga: Update Tawuran Pelajar di Yogyakarta, 6 Dikembalikan ke Orangtua, Satu Diproses Hukum

Tidak ada unsur paksaan

Ilustrasi PPDBKompasiana Junjung Widagdo Ilustrasi PPDB

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 6 Yogyakarta, Dwi Isnawati, mengatakan SE soal larangan pungutan liar yang di dalamnya terdapat jual beli seraam tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh guru dan karyawan agar tak melanggar.

"Kemudian, setelah penerimaan siswa baru, ada sosialisasi program. Kami mengundang orang tua siswa sebelum mulai MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah)," katanya.

Dalam sosialisasi itu pihaknya menegaskan kepada orangtua siswa bahwa sekolah tidak melakukan kegiatan jual beli seragam atau pungutan lainnya.

Baca juga: Update Pembacokan Ojol di Bantul Yogyakarta, Pelakunya Ternyata Pelajar

Orangtua dipersilakan untuk membeli seragam di luar sekolah, bisa dalam bentuk pakaian jadi atau bahan yang dijahit sendiri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pilkada 2024, Bupati Bantul Bantah Pecah Kongsi dengan Wakilnya

Pilkada 2024, Bupati Bantul Bantah Pecah Kongsi dengan Wakilnya

Yogyakarta
Alami Kecelakaan Tunggal, Pengendara Motor di Bantul Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan

Alami Kecelakaan Tunggal, Pengendara Motor di Bantul Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan

Yogyakarta
Mengenal Blondo, Kuliner Lawas dari Sisa Pembuatan Minyak Kelapa

Mengenal Blondo, Kuliner Lawas dari Sisa Pembuatan Minyak Kelapa

Yogyakarta
Usai Tabrak Lari Anggota DPRD Terpilih Asmat, Pelaku Sempat Jalan-jalan ke Malioboro

Usai Tabrak Lari Anggota DPRD Terpilih Asmat, Pelaku Sempat Jalan-jalan ke Malioboro

Yogyakarta
Tabrak Lari Anggota DPRD Terpilih Asmat, Pelaku Sempat Konsumsi Sabu

Tabrak Lari Anggota DPRD Terpilih Asmat, Pelaku Sempat Konsumsi Sabu

Yogyakarta
Lagi, Sampah Menumpuk di Jalanan Kota Yogyakarta

Lagi, Sampah Menumpuk di Jalanan Kota Yogyakarta

Yogyakarta
4 Jemaah Haji Asal DIY Meninggal Dunia di Tanah Suci, Apa Penyebabnya?

4 Jemaah Haji Asal DIY Meninggal Dunia di Tanah Suci, Apa Penyebabnya?

Yogyakarta
SD di Sleman Terdampak Pembangunan Tol Yogya-Solo, Kepsek Minta Ini ke Kontraktor

SD di Sleman Terdampak Pembangunan Tol Yogya-Solo, Kepsek Minta Ini ke Kontraktor

Yogyakarta
Misteri 'Wasiat Bustaman', Surat yang Baru Boleh Dibuka Tahun 2030 di Semarang

Misteri "Wasiat Bustaman", Surat yang Baru Boleh Dibuka Tahun 2030 di Semarang

Yogyakarta
Kronologi 4 Santri di Bantul Terkena Ledakan Petasan, Polisi Ungkap Kondisi Korban

Kronologi 4 Santri di Bantul Terkena Ledakan Petasan, Polisi Ungkap Kondisi Korban

Yogyakarta
Ledakan Petasan di Bantul, 1 Korban Dirujuk ke RSUP Dr Sardjito

Ledakan Petasan di Bantul, 1 Korban Dirujuk ke RSUP Dr Sardjito

Yogyakarta
Ramai di Medsos Soal Keributan di Kota Yogyakarta, Ini Kata Polisi

Ramai di Medsos Soal Keributan di Kota Yogyakarta, Ini Kata Polisi

Yogyakarta
Tabrak Tugu di Gunungkidul, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Tabrak Tugu di Gunungkidul, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Yogyakarta
PDI-P Bantul Usung Wakil Bupati Joko Purnomo Maju Pilkada 2024

PDI-P Bantul Usung Wakil Bupati Joko Purnomo Maju Pilkada 2024

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 19 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 19 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com