YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua remaja ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan terhadap pengemudi ojek online (ojol). Diketahui, pembacokan tersebut terjadi di Jalan Pemuda, Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (2/6/2024).
Total ada 12 anak yang diperiksa sebagai saksi awalnya. Kemudian setelah dilakukan gelar perkara.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Remaja Terduga Pelaku Pembacokan Ojol di Bantul
Setelah itu ditetapkan dua tersangka. Sementara 10 orang lainnya ditetapkan sebagai saksi
"Hasil gelar perkara telah ditetapkan dua tersangka, eksekutor dan joki," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat dihubungi wartawan melalui telepon Rabu (5/6/2024).
Kedua tersangka itu adalah AY (17) asal Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, berperan sebagai eksekutor. Lalu GP (17) juga asal Kapanewon Pandak berperan sebagai joki atau pengendara motor.
"Tersangka telah dititipkan di BPRSR (Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja)," kata dia.
Jeffry mengatakan, pihaknya masih mendalami peran masing-masing saksi. Ke 10 saksi saat ini dikenakan wajib lapor.
"Motifnya masih belum diketahui," kata dia.
Sebelumnya, Kekerasan jalanan terjadi di Jalan Pemuda, Padukuhan Teruman RT02, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Bantul, DI Yogyakarta. Minggu (2/6/2024).
Akibatnya seorang pengemudi ojol yang masih berusia belasan tahun mengalami luka serius karena celurit tertancap di bahu kanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.