YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pasca dicabutnya surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang pembatalan kenaikan UKT tahun 2024, UPN "Veteran" Yogyakarta bakal kembalikan uang mahasiswa yang sudah terlanjur membayar lebih.
Hal ini dilakukan karena pasca dicabutnya peraturan kenaikan UKT oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, maka tarif UKT yang diberlakukan kembali menggunakan tarif UKT tahun 2023.
Sehingga dipastikan ada mahasiswa yang mengalami kelebihan pembayaran dan kekurangan pembayaran.
Dampak lainnya adalah biaya UKT yang sebelumnya ditetapkan dalam 10 kelompok, kini kembali menjadi 8 kelompok UKT.
Baca juga: UGM Tak Naikkan UKT, Acuan Besaran Berdasar Indeks Kemampuan Ekonomi
Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Prof. Dr. Muh Irhas Effendi mengataka bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk membahas implikasi dari keputusan ini.
"Ada tiga poin utama yang diputuskan, pertama mahasiswa yang mengalami kelebihan pembayaran akan menerima pengembalian selisih pembayaran tersebut," ujar Irhas dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).
Lanjut dia, mekanisme pengembalian akan diinformasikan lebih lanjut melalui pemberitahuan resmi.
"Mahasiswa yang mengalami kekurangan pembayaran akan dibebaskan dari kekurangan tersebut," imbuhnya.
Menurut Irhas, mahasiswa yang belum melakukan daftar ulang karena alasan administratif akan diberikan kesempatan untuk melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan.
Sebelumnya UPN "Veteran" Yogyakarta telah menetapkan besaran UKT yang sudah diajukan dan disetujui kementerian di tahun 2024.
Dalam prosesnya UPN "Veteran" Yogyakarta telah memberikan kesempatan untuk melakukan sanggah dan permohonan penurunan.
Baca juga: Soal Pembatalan Kenaikan UKT, BEM UNS Minta Permendikbud No 2/2024 Dicabut
Dari jumlah 1192 mahasiswa yang diterima pada jalur SNBP 2024, terdapat 671 mahasiswa yang mengajukan sanggah dan sebanyak 423 mahasiswa atau 63 persen disetujui.
Kemudian yang mengajukan sanggah banding sebanyak 171 mahasiswa dan 160 mahasiswa atau 93,6 persen disetujui.
"Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen UPN “Veteran” Yogyakarta dalam mendukung mahasiswa dan memastikan proses pendidikan berjalan lancar tanpa hambatan finansial," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.