YOGYAKARTA, KOMPAS.com - STP (49) seorang ASN di salah satu fasilitas kesehatan di Kapanewon Patuk, Gunungkidul, DI Yogyakarta diberhentikan sementara karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya.
Saat ini STP sudah ditahan oleh kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul Iskandar mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pada 2 November 2023, seorang tenaga medis perempuan yang sedang menjalani program magang di salah satu fasilitas kesehatan di Kapanewon Patuk melaporkan adanya pelecehan seksusal oleh STP yang juga bekerja di instansi yang sama.
"Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Bupati serta dilaporkan ke Polres Gunungkidul pada tanggal 3 November 2023," kata Iskandar di Kantornya Rabu (8/5/2024).
Dijelaskannya, BKKPD langsung melakukan klarifikasi kepada kepala UPT Puskesma, dan membentuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin pada tanggal 12 Desember 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pada tanggal 22 Januari 2024, STP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP.
"Pada tanggal 29 April 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap STP karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik," kata Iskandar.
Iskandar mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dinyatakan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum. Hal ini berlaku sejak PNS tersebut ditahan.
"Tersangka sudah ditahan maka diberhentikan sementara, Bupati Gunungkidul mengeluarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 04/UP/Kep.D/HK/D4/2024 untuk memberhentikan sementara STP sebagai Pegawai Negeri Sipil yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana pelecehan seksual fisik," ucap dia.
Dikatakannya, sebelum diberhentikan sementara, STP dipindah ke Puskesmas Purwosari untuk menghindari trauma dari korban.
"STP Sempat dipindahkan ke Purwosari," kata dia.
Baca juga: Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan
Disinggung mengenai sanksi kedepannya, Iskandar mengatakan, sanksi menunggu kasus ini memiliki kekuatan hukum inkrah.
Sebelumnya, Bupati Gunungkidul Sunaryanta meminta ASN mengikuti aturan yang berlaku karena memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita diberikan kesejahteraan oleh negara kita harus mengikuti apa yang digariskan oleh negara apa itu undang-undang," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.