YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta membuat surat pernyataan permohonan maaf karena telah melakukan tindak kekerasan seksual.
Dosen tersebut mendapatkan sejumlah sanksi sesuai dengan Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta.
Di dalam surat permintaan maaf tersebut dibuat oleh dosen berinisial JS. Kemudian tertulis pula Nomor Induk Pegawai (NIP) dari JS.
JS mengajar sebagai dosen Fakultas Teknologi Mineral UPN Veteran Yogyakarta.
Isi dalam surat permintaan maaf tersebut, JS mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban.
Dijelaskan pula oleh JS dalam surat permintaan maaf tersebut perbuatan yang dilakukanya kepada korban.
Di dalam surat tersebut JS juga menyatakan menyesali perbuatanya dan memohon maaf kepada korban.
JS juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya dan menerima sanksi sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Rektor Nomor 147/UN62/KP/2023.
Ada 5 poin yang tertulis di dalam surat pernyataan permohonan maaf tersebut.
Surat pernyataan permohonan maaf tersebut ditandatangani di atas materai oleh JS pada 5 April 2024. Surat itu juga diketahui dan ditandatangani oleh Ketua Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta.
Saat dikonfirmasi Sub-Koordinator Humas dan Kerjasama UPN Veteran Yogyakarta, Panji Dwi Ashrianto membenarkan terkait dengan surat pernyataan permohonan maaf tersebut.
Surat pernyataan permohonan maaf tersebut memang diunggah di media sosial Instagram Satuan Tugas PPKS UPN Veteran Yogyakarta @satgasppksupnvy.
Diungkapkan Panji, surat pernyataan permohonan maaf tersebut diunggah sebagai tindaklanjut dari penyelesaian kasus.
"Surat tersebut benar adanya. Secara resmi memang diunggah di akun Satgas PPKS UPNYK sebagai tindak lanjut dari penyelesaian kasus tersebut," ujar Sub-Koordinator Humas dan Kerjasama UPN Veteran Yogyakarta, Panji Dwi Ashrianto saat dihubungi melalui chat WhatsApp (WA) pada Senin (6/05/2024).
Panji menegaskan UPN Veteran Yogyakarta menindaklanjuti kasus kekerasan seksual tersebut dengan serius. Termasuk dengan memberikan sanksi tegas kepada pelaku tindak kekerasan seksual.