YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Desentralisasi sampah sudah mulai diterapkan. Pemerintah Kota Yogyakarta bakal berkomunikasi lagi dengan warga Padukuhan Banyakan 3, Kalurahan Sitimulyo, Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk membahas pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Seperti diketahui warga Kalurahan Sitimulyo, Piyungan, Bantul menolak pembangunan pengolahan sampah oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yang dijadikan Refuse Derived Fuel (RDF).
“Itu yang kemudian kita lakukan komunikasi lebih intens lagi ya, penjelasan lebih detail lagi (kepada warga setempat),” ujar Singgih saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (2/5/2024).
Pemerintah Kota Yogyakarta mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memanfaatkan lahan di sekitar TPA Piyungan untuk dijadikan tempat pengolahan sampah.
Singgih menjamin, lokasi yang diizinkan untuk pengolahan sampah ini nantinya tidak akan menambah jumlah sampah yang dibuang ke TPA Piyungan.
Menurut dia, sampah yang bisa dijadikan RDF akan diolah menjadi RDF sedangkan sampah yang tidak bisa dijadikan RDF seperti sampah organik nantinya akan diolah menjadi kompos.
“Jadi sebetulnya di Piyungan itu nanti kita tidak menambah sampah tapi mengolah sampah sampai habis sebetulnya itu. Kalau dulu memang ditimbun. Misal nih kita bawa 50 ton ke sana dalam satu hari, nanti produksi RDFnya sekitar 60 persen, 40 persen ini nanti kita bawa turun untuk kemudian diolah lagi untuk hal lain. Organik bisa jadi kompos, jadi di sana tidak ada pertambahan sampah di sana,” jelas Singgih.
Lanjut Singgih jika lokasi ini mendapatkan izin dari warga sekitar dan dapat beroperasi maka Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki 4 lokasi pengolahan sampah.
“Iya (jumlah 4). Sebetulnya ada satu lagi tapi saya belum bisa bicara tapi masih ada satu lagi kita upayakan juga, sehingga betul-betul nanti sampah perkotaan bisa kita kelola dengan baik,” jelas Singgih.
Baca juga: Pengolahan Sampah di Piyungan Ditolak Warga Bantul, Pemkot Yogyakarta Siapkan Rencana Cadangan
Selama ini TPA Piyungan menerima sampah dari tiga daerah yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kusno Wibowo menjelaskan, mulai Rabu (1/5/2024), kabupaten atau kota sudah harus mengelola sampah secara mandiri karena pengelolaan sampah sudah menjadi tanggung jawab kabupaten dan kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.