Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kompas.com - 24/04/2024, 14:30 WIB
Markus Yuwono,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengembalikan uang Rp 470 juta kepada pihak RSUD Wonosari, terkait kasus korupsi yang dilakukan mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani dan ASN di Pemkab Gunungkidul, Aris Suryanto.

Kepala Kejari Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana, menjelaskan, uang Rp 470 juta itu dari terpidana Isti Indiyani sebesar Rp 230 juta dan Aris Suryanto sebesar Rp 240 juta. Uang pengembalian jasa dokter laboratorium di 2009-2012, dan kasusnya dilakukan pemeriksaan 2015. 

"Uang yang disetorkan, kami kembalikan ke RSUD Wonosari," ujarnya kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rabu (24/4/2024). 

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Jaka menegaskan, kasus ini dinyatakan sudah selesai, karena kedua terpidana sudah menjalani hukuman.

"Untuk Isti sudah selesai, dan Aris yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris nonaktif Dinas Kominfo Gunungkidul, masih menjalani hukuman," kata dia.

"Kasusnya sudah selesai," imbuhnya.

Baca juga: Kejari Periksa Ketua KONI Makassar, Terkait Kasus Apa?


Baca juga: Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Kasus sudah inkracht

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra menjelaskan, ada dua berkas perkara terkait kasus tersebut.

Pertama, yakni dengan tersangka mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani. Dan kedua, kasus ini mengarah ke Aris Suryanto yang dulu menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik di RSUD Wonosari. 

Penanganan kasus Aris dimulai sejak April 2023 lalu, dan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Aris divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara.

Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...

 

Aris mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan hukumannya menjadi 1,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Aris mengajukan kasasi, dan keputusannya keluar ditolak pada 3 April 2024 lalu. 

"Pada 4 April kami lakukan eksekusi terhadap terpidana Aris Suryanto untuk menjalani hukuman. Dengan begini, maka kasus sudah dianggap memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata dia. 

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Yogyakarta
Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Yogyakarta
Jokowi Diminta Tetap Berpolitik Usai Tidak Jadi Presiden, Projo: Rakyat Masih Butuh Bapak

Jokowi Diminta Tetap Berpolitik Usai Tidak Jadi Presiden, Projo: Rakyat Masih Butuh Bapak

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Yogyakarta
Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Mahasiswa FH UGM Hendak Tabrak Mahasiswa Lain Pakai Mobil, Ini Penyebabnya

Mahasiswa FH UGM Hendak Tabrak Mahasiswa Lain Pakai Mobil, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Yogyakarta
Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Yogyakarta
Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Yogyakarta
Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Yogyakarta
Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com