YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima pengaduan sebanyak 14 perusahaan yang diduga belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 2024.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY, R Darmawan menjelaskan, total perusahaan yang diadukan oleh pegawai sebanyak 18, namun 4 di antaranya sudah dapat diselesaikan.
"Sampai siang ini yang diadukan 18 perusahaan namun ada 4 perusahaan yang dapat diselesaikan sehingga total 14 perusahaan (diadukan masalah THR)," ucap Wawan, begitu dia akrab disapa saat dihubungi, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Lima Perusahaan di Jateng Dilaporkan Mencicil THR kepada Karyawan
Wawan menjelaskan, Disnakertrans DIY telah membuka posko pengaduan THR baik itu secara daring maupun luring.
Pegawai yang mengadukan juga jumlahnya berbeda-beda tiap perusahaannya.
"Macam-macam, masing-masing totalnya beda-beda tiap perusahaan. Ada yang 110 (mengadu). Misalnya di kota Pt X 1 orang misalnya, ada CV apa 57 (pengadu) beda-beda," kata dia.
Baca juga: Catat, Berikut Nomor Pengaduan THR di Jawa Tengah