KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto menyebut bahwa partainya khilaf ketika mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai wali kota pada Pilkada Solo 2020.
Menanggapi pernyataan Hasto, Gibran berterima kasih sekaligus mengucapkan permintaan maaf.
“Ya terima kasih Pak Hasto. Mohon maaf Pak Hasto,” kata Gibran, di Masjid Raya Sheikh Zayed, Sabtu (30/3/2024) malam, dikutip dari TribunSolo.com.
Selain itu, Gibran pun merespons pernyataan Hasto yang menyebutnya menyebrang ke partai lain saat Pilpres 2024 usai bertemu Prabowo Subianto di Solo pada 19 Mei 2023.
“Mohon maaf Pak Hasto. Terima kasih. Pak Hasto paling oke,” ujar Gibran.
Baca juga: Pilu Emy Aghnia, Pengasuh yang Dikenal Bersikap Baik Ternyata Tega Aniaya Anaknya
Gibran kemudian mempertanyakan ucapan Hasto yang membandingkannya dengan sopir truk dalam kasus kecelakaan di Gerbang Tol Halim Perdanakusuma.
"Memangnya saya nabrak?" tanya Gibran.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun mengaku enggan ambil pusing perihal batas usia dan kedewasaan pemimpin negara seperti yang dipersoalkan Hasto.
“Ya sudahlah, ikut Pak Hasto. Terima kasih atas masukannya,” ucap Gibran.
Sebelumnya, Hasto mengatakan, PDI-P mengusung Gibran sebagai Wali Kota Solo karena sempat mengakui kemajuan Indonesia pada era pemerintahan Jokowi.
Baca juga: 31 Rumah Warga di Bogor Rusak akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI
"Kami jujur saja khilaf ketika dulu ikut mencalonkan Gibran karena di sisi lain memang kami mengakui terhadap kemajuan yang dilakukan Pak Jokowi," papar Hasto, Sabtu (30/3/2024).
"Kemajuan ini (di era Jokowi) ternyata dipicu oleh beban utang yang sangat besar," sambungnya.
Hasto membeberkan, utang pemerintah kini hampir mencapai 196 miliar USD (sekitar Rp 3.100 triliun dengan kurs Rp 15.880), ditambah utang BUMN dan pihak swasta sebesar 220 miliar USD (sekitar Rp 3.400 triliun dengan kurs Rp 15.880).
"Ketika (utang) ini digabung, maka ke depan kita bisa mengalami suatu persoalan yang sangat serius," ujar Hasto.
Dalam acara diskusi bertajuk 'Sing Waras Sing Menang' itu Hasto mengungkit Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sehingga Gibran bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Baca juga: Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah di Makassar Aniaya Ojek Online