YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pembunuhan perempuan di Kotabaru, Yogyakarta, Henry, melakukan aksinya dalam kondisi mabuk dan emosi.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, pelaku yang sehari-hari sebagai pegawai kafe di kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta ini mengenal korban FD yang berasal dari Sleman melalui media sosial.
"Berkenalan dengan korban di suatu media sosial janjian ketemu dibawa ke kos namun di sana bertengkar karena tersangka mabuk, emosi, kemudian ada pisau dilakukan penusukan sampai korban meninggal dunia," ujar Aditya, saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pembunuh Wanita di Kotabaru, Bukti-bukti Ditemukan di Semak
Ia menuturkan, setelah melakukan pembunuhan, tersangka lalu kabur menggunakan kendaraan milik korban.
"Tersangka kabur membawa kendaraan korban," kata dia.
Dirinya menambahkan, pisau yang digunakan untuk menusuk dan menyayat dibuang di Cicalengka, Jawa Barat.
"Membuang pisau yang digunakan untuk membunuh dibuang di Cicalengka, Jabar," kata dia.
Sebelumnya, Henry ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
Pelaku sempat mengakui perbuatannya kepada keluarga dan rekannya di Bandung, dan ingin bertobat.
"Dia ngaku dulu kemudian dia (ingin) bertobat, 'saya mau bertobat' menyampaikan ke temannya," ujar Direskrimum Polda DIY, Kombespol FX Endriadi, saat ditemui di Sleman, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Pembunuh Wanita di Kotabaru Mengaku Ingin Tobat ke Keluarga dan Sempat Googling Pondok Pesantren
Endriadi menambahkan pelaku sempat mencari di internet pondok pesantren yang ada di Jawa Barat.
Menurut dia, Henry mencari informasi di Google terkait pondok pesantren seteah bercerita dengan rekannya bahwa ingin bertobat atas perbuatannya di Kota Yogyakarta.
Endriadi mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.