Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Antraks, Masyarakat Diimbau Beli Daging yang Dipotong di Rumah Pemotongan Hewan

Kompas.com - 15/03/2024, 15:06 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus antraks ditemukannya dua dusun di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yakni di Sleman dan Gunungkidul.

Untuk mencegah penyebaran antraks di Kota Yogyakarta, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk membeli daging yang disembelih di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

“Kami imbau warga membeli daging di tempat-tempat atau kios-kios yang dagingnya dipotong di RPH,” kata Kabid Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sri Panggarti, Jumat (15/3/202).

Baca juga: Soal Antraks, Sultan Heran Masih Ada Masyarakat yang Melakukan Brandu

Sri menambahkan, di Kota Yogyakarta ada beberapa kios yang menjual daging dari hasil pemotongan RPH, bahkan di beberapa pasar juga menjual hasil daging potong RPH Giwangan.

"Jadi di kota Jogja ini ada beberapa termasuk di pasar juga, ada beberapa yang dipotong di RPH Giwangan," imbuh dia.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat terutama peternak untuk memotong hewan ternak di RPH Giwangan, hal ini untuk mengetahui secara persis kondisi hewan ternak yang akan dipotong.

Untuk antisipasi paparan antraks di Kota Yogyakarta Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta juga mewajibkan peternak dari luar Kota Yogyakarta untuk melengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

“Ada yang dari luar nanti diperiksa ulang. Jadi nanti dapat surat juga seperti itu, surat keterangan kesehatan yang sudah diperiksa," kata dia.

Dalam pemantauan lalu lintas ternak di Kota Yogyakarta, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakrata juga menggandeng Satpol PP Kota Yogyakarta.

Baca juga: Pemkab Gunungkidul Gencarkan Sosialiasasi Bahaya Sembelih Hewan Mati

Satpol PP Kota Yogyarta turut dilibatkan dalam pengawasan lalu lintas hewan ternak karena sekaligus untuk penegakan Perda Nomor 21 tahun 2009 tentang Penangkaran Hewan dan Pemotongan Daging.

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan aturan diterapkan secara tegas bahkan dia mencontohkan pada tahun 2023 lalu pihaknya juga telah menangkap sejumlah 6 orang yang melanggar perda.

“Kemudian di tahun 2024 ini sudah ada 4 terdakwa yang terkena sidang untuk tindak pidana ringan dan masing-masing terkena sanksi denda Rp 250.000," ujarnya.

Ia menjelaskan keempat terdakwa melakukan penlanggaran penjualan daging sapi tidak dilengkapi dengan surat periksa ulang.

"Pelanggarannya penjualan daging sapi tanpa dilengkapi dengan surat keterangan periksa ulang,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Yogyakarta
Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com