YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus antraks ditemukannya dua dusun di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yakni di Sleman dan Gunungkidul.
Untuk mencegah penyebaran antraks di Kota Yogyakarta, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk membeli daging yang disembelih di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
“Kami imbau warga membeli daging di tempat-tempat atau kios-kios yang dagingnya dipotong di RPH,” kata Kabid Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sri Panggarti, Jumat (15/3/202).
Baca juga: Soal Antraks, Sultan Heran Masih Ada Masyarakat yang Melakukan Brandu
Sri menambahkan, di Kota Yogyakarta ada beberapa kios yang menjual daging dari hasil pemotongan RPH, bahkan di beberapa pasar juga menjual hasil daging potong RPH Giwangan.
"Jadi di kota Jogja ini ada beberapa termasuk di pasar juga, ada beberapa yang dipotong di RPH Giwangan," imbuh dia.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat terutama peternak untuk memotong hewan ternak di RPH Giwangan, hal ini untuk mengetahui secara persis kondisi hewan ternak yang akan dipotong.
Untuk antisipasi paparan antraks di Kota Yogyakarta Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta juga mewajibkan peternak dari luar Kota Yogyakarta untuk melengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
“Ada yang dari luar nanti diperiksa ulang. Jadi nanti dapat surat juga seperti itu, surat keterangan kesehatan yang sudah diperiksa," kata dia.
Dalam pemantauan lalu lintas ternak di Kota Yogyakarta, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakrata juga menggandeng Satpol PP Kota Yogyakarta.
Baca juga: Pemkab Gunungkidul Gencarkan Sosialiasasi Bahaya Sembelih Hewan Mati
Satpol PP Kota Yogyarta turut dilibatkan dalam pengawasan lalu lintas hewan ternak karena sekaligus untuk penegakan Perda Nomor 21 tahun 2009 tentang Penangkaran Hewan dan Pemotongan Daging.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan aturan diterapkan secara tegas bahkan dia mencontohkan pada tahun 2023 lalu pihaknya juga telah menangkap sejumlah 6 orang yang melanggar perda.
“Kemudian di tahun 2024 ini sudah ada 4 terdakwa yang terkena sidang untuk tindak pidana ringan dan masing-masing terkena sanksi denda Rp 250.000," ujarnya.
Ia menjelaskan keempat terdakwa melakukan penlanggaran penjualan daging sapi tidak dilengkapi dengan surat periksa ulang.
"Pelanggarannya penjualan daging sapi tanpa dilengkapi dengan surat keterangan periksa ulang,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.