Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswanya Divonis Mati, UMY Hormati Putusan Pengadilan

Kompas.com - 29/02/2024, 21:14 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20), yakni yakni Waliyin dan Ridduan, telah divonis hukuman mati.

Pihak UMY menghormati putusan hakim PN Sleman tersebut. .

"Kami tidak bisa berkomentar terlalu luas. Kami hanya menghormati putusan pengadilan," ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Al Islam Kemuhammadiyahan UMY Faris Al-Fadhat saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dihukum Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Dia mengatakan kasus ini sudah sepenuhnya dilimpahkan kepada pengacara. Oleh sebab itu, terkait tanggapan lebih pantas dari pihak keluarga.

Fariz juga enggan banyak komentar terkait dengan putusan hakim yang memvonis kedua terdakwa dengan vonis mati. Dia percaya hakim dan yang memutuskan sudah memiliki kapabilitas.

"Untuk yang lain-lainnya kami selebihnya menghormati keputusan pengadilan," ujarnya.

"Hakim yang memutuskan sudah memiliki kapasitas dan otoritas untuk menyampaikannya," ucapnya.

Terkait dengan kasus ini pihak kampus fokus untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban yakni Redho berupa pendampingam hukum.

"Kami penuh support untuk keluarga saja," ucapnya.

"Selama ini kami mendampingi keluarga dari awal melalui pengacara sampai selesai pengadilan," kata dia.

Sebelumnya, Dua pelaku mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiya Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20), yakni Waliyin (29) serta Ridduan (38) dijatuhi hukuman mati.

Sidang vonis pelaku pembunuhan mahasiswa asal Bangka Belitung itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (29/2/2024). Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh hakim ketua Cahyono. Kemudian untuk hakim anggota yakni Edy Antonno dan Hernawan.

Hakim ketua Cahyono dalam pembacaan putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata Hakim ketua Cahyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok: Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok: Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Bayi Laki-laki Ditemukan di Area Persawahan Sleman, Ketahuan Saat Motor Warga Mogok

Bayi Laki-laki Ditemukan di Area Persawahan Sleman, Ketahuan Saat Motor Warga Mogok

Yogyakarta
Dugaan Tawuran Pelajar di Umbulharjo Yogyakarta, Satu Orang Tercebur ke Sungai

Dugaan Tawuran Pelajar di Umbulharjo Yogyakarta, Satu Orang Tercebur ke Sungai

Yogyakarta
Mensos Risma Janji Bantu Eks Napiter yang Ingin Buka Usaha, tapi Bentuknya Bukan Uang Tunai

Mensos Risma Janji Bantu Eks Napiter yang Ingin Buka Usaha, tapi Bentuknya Bukan Uang Tunai

Yogyakarta
Istimewa, Ini Makna dan Filosofi 10 Pohon di Keraton Yogyakarta

Istimewa, Ini Makna dan Filosofi 10 Pohon di Keraton Yogyakarta

Yogyakarta
Cara Daftar Program Istura untuk Berkunjung ke Istana Kepresidenan Yogyakarta

Cara Daftar Program Istura untuk Berkunjung ke Istana Kepresidenan Yogyakarta

Yogyakarta
7 Siswa yang Diduga Tawuran di Umbulharjo Yogyakarta Ditangkap, Obat dan Gir Disita

7 Siswa yang Diduga Tawuran di Umbulharjo Yogyakarta Ditangkap, Obat dan Gir Disita

Yogyakarta
Buang Muatan Sampah di Pinggir Jalan Bantul, Sopir Diminta Angkut Lagi Buangannya

Buang Muatan Sampah di Pinggir Jalan Bantul, Sopir Diminta Angkut Lagi Buangannya

Yogyakarta
Terperosok Lubang, Maling Ayam di Yogyakarta Ditangkap Warga

Terperosok Lubang, Maling Ayam di Yogyakarta Ditangkap Warga

Yogyakarta
Rumah Warga Terdampak Pelebaran JJLS Mulai Dibongkar untuk Jalur Pipa Air Bersih Menuju Bandara YIA

Rumah Warga Terdampak Pelebaran JJLS Mulai Dibongkar untuk Jalur Pipa Air Bersih Menuju Bandara YIA

Yogyakarta
Kampung Nagan Terdampak Revitalisasi Benteng Keraton Yogyakarta, Rumah Dibongkar

Kampung Nagan Terdampak Revitalisasi Benteng Keraton Yogyakarta, Rumah Dibongkar

Yogyakarta
Viral, Video Diduga Tawuran di Jalan Pramuka Yogyakarta, Ini Kata Polisi

Viral, Video Diduga Tawuran di Jalan Pramuka Yogyakarta, Ini Kata Polisi

Yogyakarta
Dinding Gudang di Kulon Progo Jebol, 21 Tabung Elpiji 3 Kg Hilang Dicuri

Dinding Gudang di Kulon Progo Jebol, 21 Tabung Elpiji 3 Kg Hilang Dicuri

Yogyakarta
Belasan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Warna Pink di Pantai Gunungkidul

Belasan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Warna Pink di Pantai Gunungkidul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com