Salin Artikel

Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswanya Divonis Mati, UMY Hormati Putusan Pengadilan

Pihak UMY menghormati putusan hakim PN Sleman tersebut. .

"Kami tidak bisa berkomentar terlalu luas. Kami hanya menghormati putusan pengadilan," ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Al Islam Kemuhammadiyahan UMY Faris Al-Fadhat saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).

Dia mengatakan kasus ini sudah sepenuhnya dilimpahkan kepada pengacara. Oleh sebab itu, terkait tanggapan lebih pantas dari pihak keluarga.

Fariz juga enggan banyak komentar terkait dengan putusan hakim yang memvonis kedua terdakwa dengan vonis mati. Dia percaya hakim dan yang memutuskan sudah memiliki kapabilitas.

"Untuk yang lain-lainnya kami selebihnya menghormati keputusan pengadilan," ujarnya.

"Hakim yang memutuskan sudah memiliki kapasitas dan otoritas untuk menyampaikannya," ucapnya.

Terkait dengan kasus ini pihak kampus fokus untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban yakni Redho berupa pendampingam hukum.

"Kami penuh support untuk keluarga saja," ucapnya.

Sebelumnya, Dua pelaku mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiya Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20), yakni Waliyin (29) serta Ridduan (38) dijatuhi hukuman mati.

Sidang vonis pelaku pembunuhan mahasiswa asal Bangka Belitung itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (29/2/2024). Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh hakim ketua Cahyono. Kemudian untuk hakim anggota yakni Edy Antonno dan Hernawan.

Hakim ketua Cahyono dalam pembacaan putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata Hakim ketua Cahyono.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/29/211443678/dua-pelaku-mutilasi-mahasiswanya-divonis-mati-umy-hormati-putusan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke