YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Relawan arus bawah Jokowi melaporkan budayawan Butet Kertaradjasa ke Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Relawan arus bawah Jokowi ini menilai bahwa tindakan Butet saat kampanye di Alun-alun Wates, Kulon Progo, telah melanggar Pasal 280 ayat 1 Undang-undang Pemilu.
Sekjen Relawan Arus Bawah Jokowi, Ari Nugroho menilai Butet melakukan pelanggaran pemilu saat membuka kampanye Ganjar-Mahfud dengan pantun.
"Nah yang kita laporkan adalah mengenai orasi Mas Butet, umpatan mengenai presiden kita Pak Jokowi,” ucap Ari saat ditemui di Kantor Bawaslu DIY, Kota Yogyakarta, DIY, Jumat (2/1/2024).
Baca juga: Butet Sebut Projo Pansos, Budi Arie: Kita Sudah Terkenal
Selain masalah pantun, Ari menyebut Butet telah telah menyebarkan berita bohong.
"Mas Butet menyebarkan berita bohong yakni kedatangan Pak Jokowi itu menghalangi kampanyenya 03," ucapnya.
Pihaknya juga melaporkan Butet karena dinilai telah melakukan hasutan berupa menyebarkan survei palsu.
Dalam pelaporannya Ari menyerahkan beberapa barang bukti seperti cetakan dari media-media daring dan juga menyerahkan flashdisk.
"Dugaan pelanggaran hukum melanggar pasal 280 ayat 1 uu 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur larangan peserta atau tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan atau peserta pemilu lainnya," imbuh dia.
Menurut dia, di dalam pasal 280 sudah terdapat ancaman pidana berupa 2 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari relawan Jokowi.
"Selanjutnya laporan itu akan kami kaji bersama pimpinan lain. Untuk melihat apakah bukti material itu bisa masuk pelanggaran pidana pemilu atau tidak," kata Bayu.
Dia menambahkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu ini masih bisa diproses karena masih dalam batas waktu tujuh hari sejak peristiwa terjadi.
"Hanya saja untuk menyimpulkan apakah dugaan pelanggaran UU Pemilu itu benar terjadi atau tidak tergantung kajian yang dilakukan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.