Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya ke Polisi, Butet Juga Dilaporkan ke Bawaslu DIY Terkait Pantun Sindir Jokowi

Kompas.com - 02/02/2024, 16:59 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Relawan arus bawah Jokowi melaporkan budayawan Butet Kertaradjasa ke Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Relawan arus bawah Jokowi ini menilai bahwa tindakan Butet saat kampanye di Alun-alun Wates, Kulon Progo, telah melanggar Pasal 280 ayat 1 Undang-undang Pemilu.

Sekjen Relawan Arus Bawah Jokowi, Ari Nugroho menilai Butet melakukan pelanggaran pemilu saat membuka kampanye Ganjar-Mahfud dengan pantun.

"Nah yang kita laporkan adalah mengenai orasi Mas Butet, umpatan mengenai presiden kita Pak Jokowi,” ucap Ari saat ditemui di Kantor Bawaslu DIY, Kota Yogyakarta, DIY, Jumat (2/1/2024).

Baca juga: Butet Sebut Projo Pansos, Budi Arie: Kita Sudah Terkenal

Selain masalah pantun, Ari menyebut Butet telah telah menyebarkan berita bohong.

"Mas Butet menyebarkan berita bohong yakni kedatangan Pak Jokowi itu menghalangi kampanyenya 03," ucapnya.

Pihaknya juga melaporkan Butet karena dinilai telah melakukan hasutan berupa menyebarkan survei palsu.

Dalam pelaporannya Ari menyerahkan beberapa barang bukti seperti cetakan dari media-media daring dan juga menyerahkan flashdisk.

"Dugaan pelanggaran hukum melanggar pasal 280 ayat 1 uu 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur larangan peserta atau tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan atau peserta pemilu lainnya," imbuh dia.

Menurut dia, di dalam pasal 280 sudah terdapat ancaman pidana berupa 2 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari relawan Jokowi.

"Selanjutnya laporan itu akan kami kaji bersama pimpinan lain. Untuk melihat apakah bukti material itu bisa masuk pelanggaran pidana pemilu atau tidak," kata Bayu.

Dia menambahkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu ini masih bisa diproses karena masih dalam batas waktu tujuh hari sejak peristiwa terjadi.

"Hanya saja untuk menyimpulkan apakah dugaan pelanggaran UU Pemilu itu benar terjadi atau tidak tergantung kajian yang dilakukan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Yogyakarta
Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com