KOMPAS.com - GY (21), mahasiswa asal Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) diringkus polisi usai terbukti melakukan aksi pencurian, di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DIY, pada Senin (22/1/2024).
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pencurian tersebut terjadi di kontrakan milik RA (23).
"Awal mula kejadian, pada hari tersebut sekitar pukul 18.30 WIB, pelapor beserta rekannya ingin pergi ke luar untuk bermain. Namun, saat itu masih ada rekan korban yang lain, yang masih berada di kontakran korban," kata Jeffry, Jumat (26/1/2024), dikutip dari TribunJogja.com.
Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, rekan korban tersebut pergi keluar untuk membeli oleh-oleh dan meninggalkan kunci kontrakan di rak sepatu milik korban.
Namun, ketika kembali ke kontrakan, rekan koban tersebut terkejut karena kunci yang dia simpan telah hilang dan melihat pintu kontrakan dalam keadaan terbuka dengan kondisi beberapa barang di dalam kontrakan berantakan.
Baca juga: Walhi Soroti Pembakaran Gas di Pabrik Kimia Cilegon
Dia pun segera melapor pada korban. Saat diperiksa oleh korban dan rekan-rekannya, sejumlah barang telah hilang, yakni tiga unit laptop, tiga unit gawai, dan beberapa barang lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 40,144 juta.
"Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon untuk ditindaklanjuti. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi, kemudian jajaran Polsek Sewon menemukan bukti yang mengarah terhadap pelaku pencurian (pelaku GY)," ujar Jeffry.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh kepolisian. Namun, pihak Polsek Sewon tidak menyebutkan lokasi pengamanan pelaku.
"Setelah dilakukan interogasi, ternyata GY mengakui kalau telah mengambil barang-barang milik korban," ucap Jeffry.
Baca juga: Tak Ada Rumah Sakit Jiwa, 17 Warga Banten Masih Hidup Dipasung
Mengenai motif pelaku melakukan pencurian, Jeffry mengaku pihanya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Pelaku pencurian itu kemudian diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Mahasiswa Asal Sumsel Diamankan Polisi Usai Terbukti Curi Sejumlah Barang Senilai Puluhan Juta"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.